Tampilkan di aplikasi

Perkembangan wakaf di zaman Rasulullah dan sahabat

Majalah Wakaf Daarut Tauhid - Edisi 6
29 Mei 2019

Majalah Wakaf Daarut Tauhid - Edisi 6

Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. / Foto : Desi Hardianti

Wakaf Daarut Tauhid
Wakaf disyariatkan oleh Rasulullah di Madinah, pada tahun kedua hijriyah. Kemudian, di Tahun ketiga Hijriyah, Rasulullah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, diantaranya adalah kebun A’raf, Shafiyah, Dalal dan Barkah.Rasulullah juga mewakafkan perkebunan Mukhairik yang telah menjadi miliknya, setelah Mukhairik terbunuh pada Perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk memberi nafkah keluarganya selama satu tahun, sisanya untuk membeli kuda perang, senjata dan untuk kepentingan kaum muslimin.

Kemudian menurut hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar r.a, ia berkata : “Sahabat Umar r.a memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar r.a, menghadap Rasulullah saw untuk meminta petunjuk. Umar berkata: “Wahai Rasulullah saw, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? “

Rasulullah saw bersabda : “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orangorang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu Sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Muslim).

Syariat wakaf yang telah dilakukan Umar bin Khattab r.a juga disusul Abu Thalhah yang mewakafkan kebun “Bairaha” nya. Kemudian disusul juga oleh sahabat Rasulullah saw yang lain, yakni Abu Bakar dengan wakaf sebidang tanah yang ia miliki di Makkah. Ali Bin Abi Thalib juga mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ad bin Jabal mewakafkan rumahnya yang populer dengan sebutan “Dar Al- Anshar”. Lainnya, wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah istri Rasulullah saw.
Majalah Wakaf Daarut Tauhid di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI