Tampilkan di aplikasi

Diplomasi sawit

Majalah Warta Ekonomi - Edisi 11/XXVIII
27 Desember 2017

Majalah Warta Ekonomi - Edisi 11/XXVIII

Tudingan Parlemen Uni Eropa bahwa produk minyak sawit asal Indonesia bersumber dari tindakan deforestasi yang merusak lingkungan, jelas membuat pihak Indonesia meradang. / Foto : Sufri Yuliardi

Warta Ekonomi
Tudingan Parlemen Uni Eropa bahwa produk minyak sawit asal Indonesia bersumber dari tindakan deforestasi yang merusak lingkungan, jelas membuat pihak Indonesia meradang. Tudingan itu masih diimbuhi lagi adanya pelanggaran HAM, seperti mempekerjakan buruh anak dengan upah di luar kewajaran.

Apabila resolusi parlemen UE itu diterima, produk sawit Indonesia akan dikenakan pajak bea masuk (BM) progresif yang terus naik dari 300 euro per ton sampai ke 900 euro per ton hingga 2020. Merujuk hasil kajian Uni Eropa 2013, dari total 239 juta ha lahan yang mengalami deforestasi secara global sepanjang 20 tahun terakhir, 58 juta ha sektor peternakan, 13 juta ha dari kedelai, 8 juta ha dari jagung, dan 6 juta ha dari minyak sawit.

Kalau dihitung secara prosentase, deforestasi dari sektor kelapa sawit hanyalah 2,5%. Jika diperhatikan, deforestasi sawit terbilang paling kecil dibanding yang lain. Data inilah yang dirujuk parlemen UE dalam melayangkan resolusi pengenaan pajak BM progresif sebagai “sin tax” atau pajak penebus dosa.

Atas tuduhan tersebut, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengatakan resolusi itu sebagai tindakan diskriminasi dan bertentangan dengan sikap UE yang mengedepankan sikap champion of open, rules based free, and free trade. Menteri Perdagangan, Engartiasto Lukita , melayangkan surat protes ke Menteri Perekonomian UE.

Usulan resolusi parlemen UE tersebut dianggap sebagai tindakan diskriminatif. “Dan ini sama saja Uni Eropa memantik perang dagang,” ujar Enggartiastio Lukita di pertemuan IPOC ke-13 di Bali, 2-4 November 2017 Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, pun melakukan diplomasi ke sejumlah negara anggota UE, seperti Jerman, Spanyol, dan Denmark. Pada intinya, sama seperti Menlu dan Mendag bahwa Indonesia keberatan dengan tindakan UE yang diskriminatif atas produk CPO Indonesia.
Majalah Warta Ekonomi di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI