Kartika Wirjoatmodjo geregetan habis ketika tahu ada perusahaan air minum, seperti PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) nekat ngerjain Bank Mandiri Cabang Bandung hingga berpotensi merugikan Rp1,4 triliun. Sebagai debitur perseroan, PT TAB yang bergerak di bidang bisnis air mineral kemasan merek Viro ini memasukkan dokumen berupa piutang fiktif plus penggelembungan nilai aset ketika mengajukan perpanjangan fasilitas kredit modal kerja, kredit investasi, dan letter of credit (LC) pada medio 2015.
Walhasil, pembayaran kredit itu pun mulai tersendat pada 2016. “Fraud pada kasus PT TAB ini sudah kebangetan,” ujar Kartika Wirjoatmodjo, CEO Bank Mandiri. Masalah kredit macet PT TAB ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan menetapkan CEO PT TAB, Rony Teddy, dan tiga pejabat perseroan sebagai tersangka.
PT TAB barulah satu dari 18 debitur perusahaan dengan kualitas kredit masuk kategori macet (Kolektibilitas 5) yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung dan berpotensi merugikan Bank Mandiri senilai Rp7,6 triliun. Gara-gara kredit macet itulah, laba perseroan pada 2016 anjlok menjadi Rp13,8 triliun atau susut sebesar 32,1% dibanding perolehan 2015 yang mencatat Rp20,3 triliun.
Sumber penurunan laba tadi tentunya karena beban kredit macet atau non-performing loan (NPL). Bayangkan saja, perseroan mesti menyisihkan dana sebesar Rp24,6 triliun pada 2016 masuk dalam pos pencadangan guna membersihkan kredit macet. Dari krisis NPL inilah perseroan pun mulai merapikan kembali prosedur dalam pengucuran kredit.
Majalah Warta Ekonomi di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.