Ikhtisar
Buku ini merupakan karya mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen pada Program Studi Pendidikan Agama Kristen (PAK), di Kampus Harmony dalam keragaman Institut Agama Kristen Negeri Ambon. Buku ini dirancang dan diselesaikan dengan satu alasan utama, agar menjadi berkat bagi banyak orang terutama para pengguna media sosial. Tidak bisa kita memungkiri bahwa penggunaan media sosial saat ini sudah tidak terbendung lagi, mulai dari anak kecil sampai orang tua sudah banyak yang memiliki akun media sosial bahkan lebih dari satu. Namun, kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi saat ini tidak diimbangi dengan kecerdasan dan sikap bijaksana para pengguna media sosial. Sehingga, banyak kita temukan kasus-kasus penggunaan media sosial yang harus berurusan dengan hukum.
Pendahuluan / Prolog
Pendahuluan
Dari tahun ke tahun, grafik pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Sebagaimana ditunjukkan oleh data survei APJII yang dilaksanakan pada Maret 2019, pengguna internet di Indonesia sudah tembus di angka 171,17 juta jiwa (Yudha Pratomo, 2019). Jika dibandingkan dengan data pada tahun 2017, peningkatan ini mencapai 64,8 %.
Kehadiran virus corona pada akhir Desember 2019 yang berawal dari kota Wuhan (Lu et al., 2020) telah berhasil memaksa masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan internet dalam segala aktivitasnya. Salah satu contoh, dalam bidang pendidikan di Indonesia, yang menerapkan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi covid-19. Kebijakan ini mengharuskan para guru, peserta didik dan bahkan orang tua untuk beradaptasi terhadap penggunaan teknologi (Ambarita et al., 2020).
Kondisi yang belum memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka sudah pasti konsumsi internet akan terus meningkat. Hal ini juga didukung oleh data Kominfo pada tahun 2020, yang mengatakan bahwa peningkatan pengguna internet di Indonesia mencapai 25 juta jiwa atau 17 % dari tahun sebelumnya (Mursid, 2020).
Media sosial sepeti Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, WhatsApp, Telegram, Zoom, dan Blog, saat ini telah menjadi wahana yang turut mewarnai wacana di ruang-ruang publik. Media sosial dianggap lebih emansipatif dan egaliter, karena dapat langsung menyuarakan pandangan individu ke ranah publik. Namun, media sosial perlu digunakan dengan bijak agar tidak mengubah budaya Indonesia yang toleran dan ramah.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti dalam sebuah acara talkshow di Studio Metro TV pada tahun 2017 mengatakan bahwa, “Masyarakat berlomba menjadi yang tercepat dalam membagi informasi di media sosial. Terkadang tanpa cek dan ricek. Yang viral dianggap sebagai sebuah kebenaran” (Humas-Sina, 2019).
Terlebih saat ini, pengguna internet di Indonesia mengalami lonjakan yang besar dari tahun sebelumnya. Kita bisa melihat budaya baru saat ini, yaitu penggunaan teknologi dan pemanfaatan internet dalam segala aspek kehidupan masyarakat tidak terkecuali dengan dunia pendidikan.
Daftar Isi
Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I: Pendahuluan
Bab II: Media Sosial
Bab III: Beberapa Kasus Bemedia Sosial
Bab IV: Etika Bermedia Sosial
Bab V: Tantangan di Media Sosial
Bab VI: Hukum dan Perundang-Undangan dalam Bermedsos
Bab VII: Penutup
Daftar Pustaka
Biografi Penulis