Tampilkan di aplikasi

Buku Tazkia Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pornosiber Media Sosial

Mengenali Bentuk Kejahatan, Hukum, dan Pencegahannya Terutama pada Anak Usia Dini

1 Pembaca
Rp 59.000 20%
Rp 47.200

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 141.600 13%
Rp 40.907 /orang
Rp 122.720

5 Pembaca
Rp 236.000 20%
Rp 37.760 /orang
Rp 188.800

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sebuah buku yang khusus membahas pornosiber melalui media sosial dari segala sisi. Pembahasan pornosiber dalam buku ini tidak hanya menggunakan ‘pisau’ analisis yuridis normatif, tetapi juga yuridis empiris. Semoga buku ini menjadi ‘suluh’ di tengah gelapnya dampak negatif pornosiber yang bersifat borderless serta merusak moral dan nilai-nilai keluarga. Era globalisasi ditandai dengan masifnya perkembangan teknologi komunikasi, khususnya dengan adanya internet.Sebagaimana pandangan Stephen Hawking, perkembangan tersebut memengaruhi perilaku masyarakat secara umum, dan berdampak khusus pada warganet, baik positif maupun negatif.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Armansyah, S.H., M.H. / Asty Pertiwi, S.H.
Editor: Sofyan RH. Zaid

Penerbit: Tazkia Publishing
ISBN: 9786239061401
Terbit: April 2019 , 115 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Sebuah buku yang khusus membahas pornosiber melalui media sosial dari segala sisi. Pembahasan pornosiber dalam buku ini tidak hanya menggunakan ‘pisau’ analisis yuridis normatif, tetapi juga yuridis empiris. Semoga buku ini menjadi ‘suluh’ di tengah gelapnya dampak negatif pornosiber yang bersifat borderless serta merusak moral dan nilai-nilai keluarga. Era globalisasi ditandai dengan masifnya perkembangan teknologi komunikasi, khususnya dengan adanya internet.Sebagaimana pandangan Stephen Hawking, perkembangan tersebut memengaruhi perilaku masyarakat secara umum, dan berdampak khusus pada warganet, baik positif maupun negatif.

Ulasan Editorial

Terbitnya buku hukum khusus tentang pornosiber ini layak kita rayakan sebagai buku penting yang melengkapi kepustakaan cyber law. Saya kira, buku ini bisa dibaca siapa saja dari kalangan apa saja sebagai ‘tameng pengetahuan’ anti kejahatan pornosiber bagi masyarakat umum. Buku ini juga bisa menjadi ‘buku rahasia’ mengenal seluk-beluk pornosiber yang komprehensif bagi aparat penegak hukum, praktisi, maupun akademisi hukum. Selamat! Saya senang membaca buku ini

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila (MIH UP) / Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
“We are all now connected by the Internet, like neurons in a giant brain.” Stephen Hawking Era globalisasi ditandai dengan masifnya perkembangan teknologi komunikasi, khususnya dengan adanya internet.

Sebagaimana pandangan Stephen Hawking, perkembangan tersebut memengaruhi perilaku masyarakat secara umum, dan berdampak khusus pada warganet, baik positif maupun negatif.

Dampak negatif dalam hukum pidana, seperti kejahatan di dunia maya, dikenal dengan istilah cybercrime. Cybercrime adalah aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan yang menjadi alat, atau sasaran tempat terjadinya kejahatan, termasuk pornosiber (cyberporn). Pornosiber adalah istilah yang dipakai dalam buku ini untuk menyebut segala bentuk kejahatan pornografi yang khusus tersebar melalui siber dan bermuatan materi melanggar hukum. Sejauh penelitian kami, inilah buku pertama yang menggunakan istilah pornosiber.

Daftar Isi

Sampul Buku Pornosiber Media Sosial
Hak Cipta
Kata Pengantar
Sambutan
Daftar Isi
Bab I Pornografi dan Media Sosial
     A. Kejahatan Media Sosial
     B. Bentuk-Bentuk Kejahatan di Media Sosial
     C. Pornografi: Konvensional ke Pornosiber
Bab II Hukum dan Tindak Pidana Pornosiber
     A. Penegakan Hukum
          1. Faktor Undang-Undang
          2. Faktor Penegak Hukum
          3. Faktor Sarana Prasarana Penegakan Hukum
          4. Faktor Masyarakat
          5. Faktor Kebudayaan
     B. Seputar Tindak Pidana Pornosiber
     C. Pelaku Penyebaran Pornosiber
Bab III Pencegahan Pornosiber
     A. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pornosiber
     B. Model Pendekatan Penanggulangan Pornosiber
          1. Pendekatan Teknologi (Techno Prevention)
          2. Pendekatan Budaya/Kultural
          3. Pendekatan Moral/Edukatif
          4. Pendekatan Global (Kerja sama Internasional)
     C. Criminal Policy Tindak Pidana Pornosiber
     D. Pelanggaran Kesusilaan dalam UU ITE
Bab IV Anak, Pornosiber, dan Sifat Melawan Hukum
     A. Instrument Hukum Pornosiber
     B. Pornografi Anak di Media Sosial
Bab V Penutup
Tentang Penulis
Sampul Belakang Buku