Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pornografi dalam Media Massa Cetak Upaya Penegakan Hukum dan Hambatannya

Dilengkapi dengan: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

1 Pembaca
Rp 32.000 50%
Rp 16.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 48.000 13%
Rp 13.867 /orang
Rp 41.600

5 Pembaca
Rp 80.000 20%
Rp 12.800 /orang
Rp 64.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan se bagal dasar hukum bagi aparat dalam memeriksa dan mengadili dugaan porno grafi di media massa cetak. Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat dipakal adalah KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun demikian, ada nya perundang-undangan yang telah mengatur dan mengancam secara pidana perbuatan pornografi dalam media massa cetak bukanlah jaminan untuk bisa mencegah dan memberantas pornografi dalam media massa cetak tersebut.

Upaya pencegahan dan pemberantasan pornografi di media massa cetak adalah:
1. Melakukan penegakan hukum yang konsisten; Melaksanakan penuntutan dan peradilan yang cermat:
2. Menjatuhkan sanksi pidana yang proporsional; dan
3. Menerapkan ajaran penyertaan (deelneming) dalam hal pelakunya lebih dari satu orang.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794911921
Terbit: Februari 2022 , 140 Halaman










Ikhtisar

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan se bagal dasar hukum bagi aparat dalam memeriksa dan mengadili dugaan porno grafi di media massa cetak. Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat dipakal adalah KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun demikian, ada nya perundang-undangan yang telah mengatur dan mengancam secara pidana perbuatan pornografi dalam media massa cetak bukanlah jaminan untuk bisa mencegah dan memberantas pornografi dalam media massa cetak tersebut.

Upaya pencegahan dan pemberantasan pornografi di media massa cetak adalah:
1. Melakukan penegakan hukum yang konsisten; Melaksanakan penuntutan dan peradilan yang cermat:
2. Menjatuhkan sanksi pidana yang proporsional; dan
3. Menerapkan ajaran penyertaan (deelneming) dalam hal pelakunya lebih dari satu orang.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Salah satu asas penting dalam hukum pidana adalah asaslegalitas. Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, sejak awal-awal kuliah sudah diajarkan tentang asas legalitas sebagai salah satu asas penting dalam hukum pidana. Asas legalitas dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa: “Tidak ada perbuatan yang dipidana tanpa perbuatan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.”

Dalam bahasa Latin dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach sebagai berikut (Scaffmeister, Keijzer, dan Sutorius, 1995: 5):
1. Nullapoena sine lege, yaitu tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang.
2. Nullapoena sine crimine, yaitu tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana.
3. Nullumcrimen sine poenalegali, yaitu tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.

Asas legalitas membawa konsekuensi bahwa tidak akan ada tindak pidana dan penjatuhan pidana tanpa adanya undang-undang terlebih dahulu (Deni Setyo BagusYuherawan, 2014: 1—2). Penjatuhan pidana terhadap seseorang harus didahului dengan adanya peraturan perundang-undangan pidana yang di dalamnya telah menetapkan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan tertentu. Dengan kata lain, undang-undang harus menyatakan terlebih dahulu tentang perbuatan apasaja yang diancam dengan sanksi pidana sebelum perbuatan tersebut dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan.

Perbuatan yang diancamdan dapat dijatuhi sanksi pidana tersebut di kenal dengan beberapa istilah, seperti perbuatan pidana, delik, atau tindak pidana. Istilah-istilah tersebut dikenal dengan terminologi crime dalam bahasa Inggris. Dalam konteks bukuini, istilah tersebut akan dipakai secara bergantia noleh karena tidak ada perbedaan makna yang fundamental antara perbuatan pidana, delik, atau tindak pidana.

Penulis

I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D. - Lahir di Denpasar tanggal 10 Pebruari 1978. Menyelesaikan pendidikan dasar di SDN 5 Peguyangan – Denpasar tahun 1989. Lulus pendidikan menengah pertama di SMPN 10 Denpasar pada tahun 1992. Lulus pendidikan menengah atas di SMAN 2 Denpasar pada tahun 1995. Kemudian, penulis Melanjutkan ke pendidikan tinggi hukum (S-1) di FH Universitas Udayana – Denpasar Bali sejak tahun 1995, dan pendidikan ini diselesaikan pada tahun 2000.

Setelah menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Udayana, penulis bekerja sebagai asisten lawyer di daerah Ubud – Gianyar Bali selama kurang lebih 7 bulan. Setelah mengundurkan diri, melanjutkan studi hukum pada Program Studi Magister Ilmu Hukum (S-2) – Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang pada tahun 2001. Konsentrasi yang dipilih adalah bidang hukum pidana. Pendidikan S-2 Ilmu Hukum ini diselesaikan pada Bulan Juli 2003 dan dinyatakan sebagai Lulusan terbaik.

Pada bulan November 2013, penulis mulai menempuh program doktoral di School of Justice, Faculty of Law, Queensland University of Techonolgy (QUT), Australia dengan fokus riset tentang terorisme, radikalisasi, dan deradikalisasi narapidana teroris. Pendidikan doktoral ini diselesaikan pada Bulan April tahun 2018.

Daftar Isi

Cover Depan
Profil Penulis
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
     A. Beberapa Konsep Terkait
     B. Fokus Kajian dan Rancangan Pembahasan
BAB II Penegakan Hukum
     A. Pengertian Penegakan Hukum
     B. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
          1. Faktor Hukum
          2. Faktor Aparat Penegak Hukum
          3. Faktor Sarana atau Fasilitas
          4. Faktor Masyarakat
          5. Faktor Kebudayaan
BAB III Tindak Pidana Pornografi dalam Media Massa Cetak
     A. Pengertian Tindak Pidana
     B. Pengertian Pornografi
     C. Ruang Lingkup Pornografi dalam Media Massa Cetak
     D. Dasar Hukum Pemidanaan Pornografi dalam Media Massa Cetak
BAB IV Pelaku Tindak Pidana
     A. Pengertian Pelaku Tindak Pidana
     B. Penggolongan Pelaku Tindak Pidana
          1. Mereka yang Melakukan Sendiri Sesuatu Perbuatan Pidana (plegen)
          2. Mereka yang Menyuruh Orang Lain untuk Melakukan suatu Perbuatan Pidana (Doen Plegen)
          3. Mereka yang Turut Serta (bersama-sama) Melakukan Suatu Perbuatan Pidana (Mede Plegen)
          4. Mereka yang dengan Sengaja Menganjurkan Orang Lain untuk Melakukan Perbuatan Pidana (Uitloken)
          5. Mereka yang dengan Sengaja Memberikan Bantuan dalam Melakukan suatu Perbuatan Pidana (Mede-plichtigheid)
BAB V  Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi dalam Media Massa Cetak
     A. Pertanggungjawaban Pidana: Sebuah Tinjauan Singkat
     B. Pertanggungajawaban Pidana Perusahaan Pers
     C. Pertanggungjawaban Pidana Para Pelaku Lainnya
     D. Catatan Penutup
BAB VI Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi dalam Media Massa Cetak
     A. Tahap Penetapan Perbuatan Pidana dan Sanksi Pidana
     B. Tahap Penerapan Hukum Pidana (Pemidanaan)
     C. Pemidanaan Terhadap Pelaku Pornografi dalam Media Massa Cetak: Problematika dan Harapan
BAB VII Faktor-Faktor yang Menghambat Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi dalam Media Massa Cetak
     A. Faktor Peraturan Perundang-Undangan
     B. Faktor Aparat Penegak Hukum
     C. Faktor Sarana dan Prasarana: Mekanisme Kontrol Organisasi
     D. Faktor Masyarakat
     E. Faktor Kebudayaan
BAB VIII Penutup
     A. Upaya Penegakan Hukum terhadap Pornografi di Media Massa Cetak
     B. Faktor Penghambat Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pornografi di Media Massa Cetak
     C. Saran
Daftar Pustaka
Lampiran I
Lampiran II Undang-Undang Republik Ndonesia Nomor 44 Tahun 2008
Cover Belakang dan Sonopsis