Efek Jera bagi Pelaku Guyonan Bom. Seperti tidak pernah ada habisnya, kasus bercanda soal bom di pesawat masih saja terjadi. Pada bulan Mei saja, tercatat ada 10 kasus candaan bom, dan jumlah itu justru meningkat dibanding bulan-bulan sebelumnya. Kondisi ini tentu sangat miris di tengah trauma masyarakat terkait peledakan bom oleh para teroris di sejumlah tempat. Dan sudah sepatutnya, pihak pengamanan bandara, maskapai dan aparat bersikap waspada meski ancaman bom hanya sebatas gurauan.
Padahal ancaman buat pelakunya lumayan berat. Tengok saja Pasal 437 Ayat 2 juncto Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika pelaku hanya bercanda tentang bom di lingkungan bandara dan tidak mengakibatkan kerugian materi ataupun korban luka/ mati, orang yang bersangkutan dapat dihukum 1 tahun penjara.
Lalu, jika akibat dari candaan itu mengakibatkan adanya kecelakaan dan korban luka dan/atau kerugian materi, maka berlaku Pasal 437 Ayat 2, pelakunya dapat dihukum 8 tahun penjara. Selanjutnya, bila akibat dari candaan bom itu ada beberapa korban luka-luka dan ada kerugian materi, maka Pasal 437 Ayat 2 juncto Pasal 344 huruf e diberlakukan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Jika melihat resiko yang bakal timbul jika ancaman itu benar terjadi, sudah selayaknya pemerintah lebih serius menyikapi insiden semacam ini. Untuk memberikan efek jera pelaku candaan bom mesti diproses hukum tidak sekadar ‘dimintai keterangan’. Bahkan di luar negeri, tindakan terhadap pelaku guyonan bom lebih kejam. Si pelaku langsung dibawa polisi, dimasukkan ke penjara sampai menjalani proses sidang. Ia akan mendapat perlakuan layaknya teroris.
Pada edisi Juli 2018, Majalah Airmagz akan mengangkat profil Direktur Utama Smart Fast Global Education, Amiruddin Tumanggor yang berhasil mencetak SDM di dunia penerbangan. Kisahnya yang inspiratif sekaligus memberi gambaran bahwa kesuksesan bisa diraih dengan kerja keras dan ridho Tuhan YME. Selain topik-topik menarik tersebut, kami juga tetap menghadirkan berita hangat seputar penerbangan, tourism, gaya hidup masa kini, kesehatan, gadget, wisata, leisure untuk menambah wawasan dan pustaka Anda.
Jika Anda memiliki saran, kritik dan info menarik bahkan naskah liputan hingga opini menyangkut dunia penerbangan, gaya hidup dan wisata jangan lupa sampaikan melalui email ke redaksi@airmagz.com, untuk kerjasama dan lain-lain bisa info ke marketing@airmagz.com. Kami juga menerima undangan liputan secara resmi melalui email tersebut maupun telepon di 021-86604481 atau 86614741.
Salam hangat
Untung Sutomo
Editor in Chief