Tampilkan di aplikasi

Hukum mencukur dan menggundul rambut bagi wanita

Majalah Arrisalah - Edisi 187
16 Oktober 2018

Majalah Arrisalah - Edisi 187

Hukum Mencukur dan Menggundul Rambut Bagi Wanita / Foto : https://unsplash.com/photos/SmocKx2oDZc

Arrisalah
Ada beberapa hukum terkait dengan rambut wanita. Pertama : Dibolehkan wanita memendekkan rambutnya dengan syaratsyaratnya. Dalilnya adalah hadist Abu Salamah bin Abdurrahman a, anak susu dari Ummu Kultsum binti Abu Bakar, saudara perempuan Aisyah a, ia berkata: “Adalah istri-istri Nabi n mengambil (memendekkan) rambut mereka hingga seperti al-wafrah.” (HR. Muslim no.726)

Kedua: Wanita dilarang untuk menggundul rambutnya. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda: “Untuk wanita (dalam ibadah haji) tidak ada menggundul rambut, tetapi hanya memendekkan rambut.” (HR. Abu Dawud dengan Sanad Hasan) Ketiga : Wanita dilarang memendekkan rambutnya dengan mengikuti model rambut laki-laki.

“Rasulullah n melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR.Bukhari) Keempat : Wanita dilarang memendekkan rambutnya dengan mengikuti model rambut wanita kafir. “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Ibnu Hibban)
Majalah Arrisalah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI