Tampilkan di aplikasi

Memakai gigi palsu

Majalah Arrisalah - Edisi 208
9 Juli 2019

Majalah Arrisalah - Edisi 208

Gigi palsu

Arrisalah
Jika seseorang giginya lepas, boleh nggak diganti dengan gigi palsu? Apakah mengganti gigi dengan gigi palsu termasuk mengubah ciptaan Allah? Seseorang yang lepas giginya karena kecelakaan, terbentur benda keras, atau karena sebab lain, boleh menggantinya dengan gigi palsu. Hal itu termasuk dalam pengobatan. Memakai gigi palsu untuk mengganti gigi yang asli yang lepas atau rusak, bukanlah termasuk mengubah ciptaan Allah. Dalam Fatwa Lajnah Daimah: 25/ 16, no : 21104 dikatakan hal ini termasuk bagian pengobatan yang dibolehkan untuk menghilangkan bahaya yang timbul.

Syekh Shalih al-Munajid juga berpendapat, “Memasang gigi buatan sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau karena rusak adalah sesuatu yang dibolehkan tidak apa-apa untuk dilakukan. Kami tidak mengetahui seorangpun dari ulama yang melarangnya. Kebolehan ini berlaku secara umum, tidak dibedakan apakah gigi itu dipasang permananen atau tidak, yang penting bagi pasien memilih yang sesuai dengan keadaannya setelah meminta pendapat kepada dokter spesialis.”

Bagaimana hukum menggunakan gigi palsu dari emas atau perak ? Dalam hal ini jawabannya harus dirinci terlebih dahulu: Jika yang memasang gigi palsu adalah perempuan maka hal itu dibolehkan karena perempuan dibolehkan untuk menggunakan emas. Tetapi jika yang menggunakan gigi palsu itu adalah laki-laki, maka hal itu tidak bisa dilepas dari dua keadaan:

Pertama: Dalam keadaan normal dan tidak darurat. Artinya, dia bisa menggunakan gigi palsu dari bahan akrilik dan porselen selain emas dan perak maka dalam hal ini memakai gigi palsu dari emas dan perak hukum haram.

Kedua : Dalam keadaan darurat dan membutuhkan. Misalnya dia tidak mendapatkan kecuali gigi palsu yang terbuat dari emas atau perak, atau tidak bisa disembuhkan kecuali dengan bahan dari emas atau perak, maka hal itu dibolehkan. Ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Arfajah bin As’ad
Majalah Arrisalah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI