Tampilkan di aplikasi

Batasan darurat dalam pengobatan

Majalah Arrisalah - Edisi 221
23 Desember 2019

Majalah Arrisalah - Edisi 221

“Darurat harus diukur sesuai batasnya.”

Arrisalah
“Darurat harus diukur sesuai batasnya.” Meskipun melihat, menyingkap, menyentuh dan sebagainya dibolehkan karena darurat dan kebutuhan yang sangat mendesak, tetapi tidak dibolehkan melampaui dan melanggar batasan syariat. Batasan itu sebagai berikut:

1. Pengobatan kaum lelaki hendaklah ditangani oleh dokter pria, dan pengobatan kaum wanita hendaklah ditangani dokter wanita. Jika seorang wanita terpaksa menyingkap auratnya untuk keperluan pengobatan, maka dianjurkan agar ditangani oleh dokter wanita muslimah. Jika tidak ada maka ditangani oleh dokter non muslimah, jika tidak ada maka ditangani oleh dokter pria muslim, jika tidak ada maka ditangani oleh dokter pria non muslim.

Demikian pula jika bisa ditangani oleh dokter umum wanita muslimah maka tidak perlu ditangani oleh dokter spesialis pria. Jika diperlukan dokter spesialis wanita dan ternyata tidak ada, maka boleh ditangani oleh dokter spesialis pria. Jika dokter spesialis wanita tidak mencukupi dan sangat perlu ditangani oleh dokter spesialis pria yang mahir maka boleh ditangani oleh dokter pria tersebut.

Jika terdapat dokter spesialis pria yang lebih mahir daripada dokter spesialis wanita, maka tetap tidak boleh ditangani oleh dokter pria kecuali jika spesialisasi dokter pria itu sangat dibutuhkan. Demikian pula halnya dalam proses pengobatan pria, yaitu tidak boleh ditangani oleh dokter wanita jika masih ada dokter pria yang mampu menanganinya.

2. Tidak diperkenankan melampaui batas aurat yang lazim untuk dibuka. Cukup membuka anggota tubuh yang perlu diperiksa saja. Dan hendaknya berusaha menundukkan pandangan semampunya. Dan hendaknya ia sesalu merasa melakukan sesuatu yang pada dasarnya diharamkan dan senantiasa minta ampun kepada Allah atas perbuatan melampaui batas yang mungkin terjadi.
Majalah Arrisalah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI