Tampilkan di aplikasi

Kuburan khusus muslim

Majalah Arrisalah - Edisi 216
27 Desember 2019

Majalah Arrisalah - Edisi 216

jalan

Arrisalah
Umumnya pemakaman disekitar kita mengakomodir semua jenis jenazah baik muslim maupun kafir. Apakah hal tersebut dibenarkan secara syariat? Pemakaman muslim wajib dipisahkan dari kuburan non-muslim.

Sebab, secara hukum fikih, tidak boleh menguburkan jenazah muslim di pemakaman nonmuslim. Demikian pula sebaliknya, tidak boleh menguburkan jenazah nonmuslim di pemakaman muslim.

(Raddul Mukhtar, 2/201; Al-Mudawwanah, 1/187; Mawahibul Jalil, 2/254; AlMuhadzdzab wal Jumu’,5/142; Asnal Mathalib, 1/333; Al-Furu’, 2/285; Kasyaful Qina’, 2/142; Al-Muhalla, 5/142) Mengapa demikian?

Sebab, pemakaman non-muslim adalah tempat azab dan pembalasan, sehingga jenazah muslim tidak boleh dikuburkan di pemakaman nonmuslim karena itu membawa keburukan bagi jenazah tersebut.

Sedangkan pemakaman muslimin adalah tempat yang senantiasa diliputi rahmat Allah ‘azza wajalla, maka tidak layak jika di sana ada kuburan yang terdapat azab di dalamnya sehingga berdampak buruk bagi jenazah muslim yang dikuburkan di sana. (Ahkamu Ahlidz Dzimmah, Ibnul Qayyim, 2/158)
Majalah Arrisalah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI