Tampilkan di aplikasi

Batasan aurat saat pengobatan

Majalah Arrisalah - Edisi 220
30 Desember 2019

Majalah Arrisalah - Edisi 220

Rumah sakit

Arrisalah
Ada beberapa kaidah dan batasan tentang masalah batasan aurat yang boleh dilihat saat pengobatan. Pertama: Aurat lelaki adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut, berdasarkan sabda Nabi: “Apa-apa yang berada diantara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Daraquthni) dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Kedua: sebagian ulama madzhab Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Maliki serta salah satu pendapat juga dalam madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa tubuh wanita seluruhnya aurat bagi lelaki bukan mahramnya. Berdasarkan firman Allah, “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteriisteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. An-Nuur :53)

Dan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam: “Tubuh wanita itu seluruhnya aurat.” (H.R Tirmidzi dengan sanad yang shahih) Ketiga: Sengaja melihat aurat yang dilarang dilihat merupakan perkara yang sangat diharamkan, wajib menundukkan pandangan darinya, berdasarkan firman Allah: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. an-Nuur: 30-31)
Majalah Arrisalah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI