Tampilkan di aplikasi

Shalat dengan APD

Majalah Arrisalah - Edisi 228
3 Agustus 2020

Majalah Arrisalah - Edisi 228

Shalat dengan memakai baju pelindung dari virus

Arrisalah
Shalat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim dalam segala kondisi. Lantas bagaimana wudhu dan shalat tenaga kesehatan di masa wabah ketika mereka mengenakan APD (alat pelindung diri)? Dalam situ islamqa yang diasuh oleh Syaikh shalih al-Munajid disampaikan.

Pertama: Tidak mengapa shalat dengan memakai baju pelindung dari virus (APD) meskipun wajah dan seluruh tubuhnya tertutupi selagi orang yang shalat mampu menempelkan hidung dan dahinya di tanah Ketika bersujud.

Nabi bersabda: “Saya diperintahkan bersujud dengan tujuh anggota tubuh, di dahi dan memberikan isyarat ke hidungnya, kedua tangan, kedua lutut dan kedua ujung kakinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak diharuskan orang yang shalat bersentuhan langsung dengan anggota tubuh ini.

Qodhi mengatakan, “Kalau sujud di atas sisa kain surban, atau buntalan atau ujung kainnya, maka shalatnya sah dalam satu Riwayat. Dan ini adalah mazhabnya Malik dan Abu Hanifah. Diantara yang memberikan keringanan bersujud di atas baju Ketika panas dan dingin adalah ‘Atho’, Thowus, Nakho’I, Sya’by, Al-Auza’I, Malik, Ishak dan Pengikut mazhab Abu Hanifah.

Sementara yang memberi keringanan boleh bersujud di atas surban adalah Hasan, Makhul, Abdurrahman bin Yazid. Sementara Syuraih memperbolehkan sujud di atas baju jubahnya. (Mugni; 1/305).
Majalah Arrisalah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI