Tampilkan di aplikasi

Pendayagunaan zakat untuk mencapai maqashid al-syari'ah

Majalah Arrisalah - Edisi 244
1 Desember 2021

Majalah Arrisalah - Edisi 244

Beras

Arrisalah
Pada dasarnya persoalan ekonomi, kemiskinan dan kesenjangan sosial yang dihadapi masyarakat pada hari ini adalah disebabkan karena kesalahan dalam melihat konsep harta. Mereka mengira bahwa pemilik harta secara hakiki adalah manusia, sehingga tidak ada kekuasaan lebih tinggi darinya yang berhak menyuruh atau melarang dalam menggunakan harta (Kaifa Tuhafidz ‘Ala Malik wa Kaifa Tanmiyatuhu, 5).

Padahal hakikat pemilik harta sebenarnya adalah Tuhan (Allah), sedangkan manusia hanya sebagai pekerja dan orang yang sementara menguasainya (Kaifa Tuhafidz ‘Ala Malik wa Kaifa Tanmiyatuhu, 55). Allah pun menurunkan syariat Islam untuk mengatur masalah harta tersebut yang di antaranya adalah dengan adanya syariat zakat.

Bagi seorang Muslim kajian tentang zakat merupakan perkara penting. Zakat merupakan hak harta yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim pemilik harta yang telah terpenuhi syarat-syaratnya (al-Mugni; 2/422). Ia juga merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam, yang hadir untuk tujuan mulia, mendatangkan kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat (al- Muwafaqat; 2/1).
Majalah Arrisalah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI