Tampilkan di aplikasi

Fokus utama hanya satu, upaya pengaduan serta pemulihan

Buletin Aspirasi Buletin - Edisi 95
6 Maret 2024

Buletin Aspirasi Buletin - Edisi 95

Ilustrasi kekerasan seksual

Aspirasi Buletin
Selain penanggulangan pencegahan kekerasan seksual, sistem perlindungan, pengaduan, beserta penanganan bagi korban kekerasan seksual untuk memenuhi hak-haknya dalam menjalani dimensi pemulihan juga berperan fundamental.

Kasus kekerasan seksual yang semakin masif terjadi di Indonesia membutuhkan penyelesaian dan dalam penangannya diperlukan prosedur. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur terdapat 19 jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

KSBE sendiri dapat didefinisikan sebagai tindakan melakukan perekaman dan atau mengambil gambar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengungkapkan bahwa selain penegakan hukum, UU TPKS juga mengatur hak perlindungan hingga pemulihan korban yang meliputi hak atas penanganan terhadap kasusnya.

“Jadi di Undang-Undang TPKS itu ada perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Itu satu paket diberikan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Nahar kepada ASPIRASI pada Rabu, (20/12/2023).

Lebih lanjut, Nahar juga menerangkan pada dasarnya proses penanganan, perlindungan, serta pemulihan korban adalah hasil dari pendampingan korban selama menjalani proses hukum.
Buletin Aspirasi Buletin di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI