Tampilkan di aplikasi

Hukuman tegas bagi pencela Nabi ﷺ

Majalah As-sunnah - Edisi 10/XXIII
25 Januari 2020

Majalah As-sunnah - Edisi 10/XXIII

Sesungguhnya Allâh telah mengutus Nabi dan Rasul-Nya Muhammad dan berkehendak memberikan petunjuk kepada kita melalui Beliau. / Foto : assunnah

As-sunnah
Sesungguhnya Allâh telah mengutus Nabi dan Rasul-Nya Muhammad dan berkehendak memberikan petunjuk kepada kita melalui Beliau. Allâh mengeluarkan kita dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya. Allâh pun telah mendatangkan kepada kita kebaikan dunia dan akhirat melalui keberkahan risalah Beliau dan kebaikan pengutusan Beliau.

Maka, orang yang melecehkan kedudukan Beliau yang tinggi, mesti dijelaskan hukumnya dan hukuman yang pantas ia dapatkan. Maksudnya, penjelasan tentang hukum syar’i yang akan menjadi dasar dalam berfatwa dan penentuan hukum, serta kewajiban setiap orang untuk melaksanakannya sekuatnya. Orang yang mencela Nabi dihukum bunuh, baik ia seorang Muslim atau kafir. Ini adalah madzhab (pandangan) keseluruhan Ulama.

Ibnul Mundzir berkata, “Telah berijma’ seluruh Ulama tentang orang yang mencela Nabi hukumnya dibunuh. Ini dikatakan oleh Malik, al-Laits, Ahmad, Ishaq dan asy-Syafi’i. Diberitakan dari Nu’man (Abu Hanifah), ‘Orang dzimmi (yang melakukannya) tidak dibunuh”. Abu Bakar al-Fârisi, salah seorang imam dalam madzhab Asy-Syafi’i mengutarakan adanya Ijma’ kaum Muslimin tentang dibunuhnya orang yang mencela Nabi , sebagaimana orang yang mencela selain Beliau dihukumi hukuman cambuk.

Ishâq bin Rahuyah berkata, “Kaum Muslimin telah berijma, orang yang mencela Allâh dan mencela Rasul-Nya , atau menolak sesuatu yang Allâh turunkan, atau membunuh seorang nabi, bahwa orang itu kafir, meskipun ia membenarkan semua yang diturunkan oleh Allâh ”. Al-Khaththâbi berkata, “Saya tidak mengetahui adanya seseorang yang berselisih tentang keharusan dibunuhnya orang tersebut”. Muhammad bin Suhnûn berkata, “Ulama telah berijma’ bahwa orang yang mencela Rasul , menghina Beliau orang itu kafir. Dan orang yang ragu-ragu tentang kekufurannya niscaya ia kafir”.
Majalah As-sunnah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI