Tampilkan di aplikasi

Kewajiban nahi mungkar tergantung kemampuan

Majalah Asy Syariah - Edisi 119
27 Agustus 2019

Majalah Asy Syariah - Edisi 119

Kewajiban Nahi Mungkar Tergantung Kemampuan

Asy Syariah
Seorang muslim diharapkan mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan nahi mungkar sampai dia tidak lagi mempunyai qudrah (kemampuan). Saat itulah dia tidak lagi terbebani oleh sebuah kewajiban.

Kemampuan dalam hal ini meliputi dua aspek:

1. Kemampuan mengilmui kewajiban dan memahami nas/dalil tentang kewajiban.

Seseorang yang betul-betul tidak mengetahui kemungkaran atau tidak mampu memahami dalil-dalil tentang sebuah kemungkaran, dia tidak memiliki kewajiban melakukan nahi mungkar.

Manakala tidak melakukan tindakan nahi mungkar, dia tidak mendapatkan dosa.

2. Kemampuan mengamalkan kewajiban.

Apabila dua hal di atas terpenuhi, seorang muslim wajib melakukan tindakan nahi mungkar. Namun, apabila salah satunya tidak terpenuhi, kewajiban nahi mungkar pun tidak ada.

Jadi, ada tiga keadaan manusia:
a. Orang yang mempunyai ilmu, namun tidak memiliki kemampuan untuk bertindak. Dia tidak wajib melakukan nahi mungkar.

b. Orang yang mempunyai kemampuan untuk bertindak, tetapi tidak mengetahui ilmunya. Dia juga tidak wajib melakukan nahi mungkar.

c. Orang yang memenuhi kedua aspek di atas, dialah yang wajib melaksanakan nahi mungkar. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 19/125)
Majalah Asy Syariah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI