Tampilkan di aplikasi

Kriteria pelaku nahi mungkar

Majalah Asy Syariah - Edisi 119
27 Agustus 2019

Majalah Asy Syariah - Edisi 119

Kriteria Pelaku Nahi Mungkar

Asy Syariah
Dalam melaksanakan nahi mungkar, ada beberapa kriteria yang harus ada pada sang pelaku supaya nahi mungkar yang dilakukan menjadi:

a. sesuai dengan bimbingan al-Kitab dan as-Sunnah dengan pemahaman salaf.

b. hikmah, bijak, dan arif sehingga mudah diterima oleh pelaku kemungkaran dan meraih keberkahan ilahi, serta tidak menghabiskan energi.

c. dapat mengurangi atau menghilangkan kemungkaran tanpa menimbulkan kemungkaran dan kerusakan lain yang lebih besar.

Di antara sifat yang harus ada pada pelaku nahi mungkar adalah:

1. Ilmu Pelaku nahi mungkar harus memiliki ilmu yang meliputi: a. Ilmu tentang kemungkaran Pijakannya adalah ilmu syariat yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman salaf. Sebelum melakukan nahi mungkar, dia harus memiliki ilmu dan hujah bahwa apa yang hendak dia ingkari adalah sebuah kemungkaran menurut syariat.

Apabila tidak memiliki ilmu dan hujah, dia tidak boleh melakukan nahi mungkar. Sebab, dikhawatirkan dia akan mengingkari hal-hal yang mubah atau bahkan yang makruf menurut syariat.

b. Ilmu tentang pelaku kemungkaran Setelah memastikan dengan ilmu dan hujah bahwa perbuatan tersebut adalah kemungkaran, dia juga harus memastikan bahwa sang pelaku betulbetul terjatuh dalam kemungkaran.

Bisa jadi, dia melihat sendiri sang pelaku berbuat kemungkaran. Bisa jadi pula, dia mendapatkan berita tepercaya dari orang yang jujur.

Termasuk sikap hikmah dalam melakukan nahi mungkar adalah mengetahui kondisi pelaku kemungkaran dari sisi watak, perangai, latar belakang keilmuan, lingkungan, dan semisalnya.
Majalah Asy Syariah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI