Tampilkan di aplikasi

Berjabat tangan, antara boleh dan tidak

Majalah Asy Syariah - Edisi 123
7 Januari 2020

Majalah Asy Syariah - Edisi 123

Berjabat tangan boleh dan tidak

Asy Syariah
Berjabat tangan merupakan perbuatan yang biasa kita lakukan saat berjumpa dengan yang lain. Bahkan, suatu hal yang lumrah saat kita mengucapkan selamat kepada seseorang dengan menjabat tangannya.

Berjabat tangan tidaklah asal bersentuhan telapak tangan, tetapi ada adab yang harus diperhatikan oleh orang yang mengharapkan pahalanya. Rasulullah mencontohkannya sebagaimana yang kita pahami dari riwayat berikut ini.

Anas bin Malik berkata, “Apabila seseorang menjabat tangan Nabi, tidaklah beliau melepaskan tangannya dari tangan orang tersebut sampai orang itu sendiri yang melepaskannya.” (HR. Ibnu Majah)

Abu Hurairah menyebutkan bahwa Rasulullah, “Tidak ada seorang pun yang menjabat tangan beliau kecuali beliau menghadapkan wajahnya kepada orang tersebut. Beliau juga tidak berpaling dari orang tersebut hingga dia selesai dari ucapannya.” (HR. at-Tirmidzi)

Berjabat tangan yang dibolehkan dan memiliki keutamaan dalam syariat Islam hanyalah jabat tangan dengan sesama jenis; wanita dengan wanita, lelaki dengan lelaki, atau jabat tangan dengan mahram.

Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, dilarang keras oleh syariat. Sebab, seorang lelaki diharamkan menyentuh wanita yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya. Termasuk dalam hal ini adalah menyentuh telapak tangan lawan jenis.

Ma’qil ibnu Yasar menyampaikan bahwa Rasulullah bersabda,

“Kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal untuknya.” (HR. ath-Thabarani)

Hadits di atas menunjukkan bahwa menyentuh wanita nonmahram termasuk dosa besar. Perbuatan tersebut juga menjadi sarana menuju kerusakan.
Majalah Asy Syariah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI