Salah satunya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sulawesi Selatan, yang melaksanakan sosialisasi UU tersebut di Gedung Balairung Imallombassi DG Mattawang, pada Jumat (06/11/2020).
Adapun yang menjadi narasumber sosialisasi ini yakni Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Massa Dr. Kastorius Sinaga, sedangkan dari pihak IPDN yang hadir menjadi narasumber yakni Dr. Halilul Khairi, M.Si, Dr. Widodo Sigit P., S.H, M.H, Dr. Arief M. Edie, M.Si dan Dr. Eli Sukmana, M.H.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah, memberikan penjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden,” kata Wakil Rektor Bidang Kerjasama IPDN Prof. Dr. Khasan Efendi, M.Pd dalam sambutannya mewakili Rektor IPDN.
Selain mencegah munculnya berita bohong (hoax) tentang materi Undang- Undang Cipta Kerja, sosialisasi ditujukan untuk inventarisasi masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan pengusaha atau pekerja.
Ini, yang nantinya dijadikan masukan bagi Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja. Menurut Kastorius Sinaga, spirit dan urgensi UU Cipta Kerja seyogyanya dipahami sebagai jembatan menuju masa depan dan peluang emas Indonesia di bidang ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
UU Cipta Kerja, menurut dia, memiliki fokus untuk memudahkan iklim berusaha yang dapat menodorong laju investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Majalah Eksekutif di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.