Tampilkan di aplikasi

Polemik tanda tangan elektronik di era normal baru apakah sah?

Majalah Eksekutif - Edisi 478
14 Desember 2020

Majalah Eksekutif - Edisi 478

Pandemi virus corona mengharuskan beberapa kegiatan dilakukan dari jarak jauh, termasuk memberikan tanda tangan untuk sebuah transaksi.

Eksekutif
Pandemi virus corona mengharuskan beberapa kegiatan dilakukan dari jarak jauh, termasuk memberikan tanda tangan untuk sebuah transaksi. Tapi, tanda tangan elektronik menimbulkan keraguan apakah memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah, atau yang dilakukan secara manual dengan pena.

“Tanda tangan, secara umum, memberikan jaminan identitas penanda tangan,” kata Martha Simbolon, Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tanda tangan berfungsi sebagai representasi penanda tangan, atau pemilik identitas, dalam sebuah dokumen. Tanda tangan juga menjamin keutuhan konten. Terakhir, tanda tangan berarti persetujuan dengan pihak-pihak yang bertransaksi.

Polemik Tanda Tangan Elektronik di Era Normal Baru Apakah Sah? Pertanyaannya apakah sah? Ketentunnya adalah, tanda tangan elektronik mengacu pada pasal 11 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan.

Tanda tangan elektornik yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik atau PSrE. Tanda tangan dengan cara ini disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi. Dengan begitu, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki proses yang berbeda dengan tanda tangan basah di atas kertas kemudian dipindai menjadi dokumen elektronik.
Majalah Eksekutif di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI