Tampilkan di aplikasi

Manipulasi lahan tanah yang merugikan rakyat, repost beritasenator

Majalah Eksekutif - Edisi 484
10 Januari 2022

Majalah Eksekutif - Edisi 484

Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Pulau Balang di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhirnya tersambung, tepat pada Sabtu 31 Oktober 2020.

Eksekutif
Hal ini sekaligus menandai era baru kemajuan infrastruktur konektivitas di Pulau Kalimantan yang diyakini akan memudahkan mobilitas, dan mendorong terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Tersambungnya Jembatan Pulau Balang merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan dari seluruh pihak baik dari masyarakat maupun stakeholder.

Kesukseskan pembangunan jembatan yang digadang-gadang menjadi jembatan cable stayed dengan dek beton terpanjang di Indonesia, ini dibangun bersama oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Bangun Tjipta Konstruksi.

Akan tetapi dibalik keberhasilan dan kemegahan Jembatan Pulau Balang terdapat peristiwa yang memilukan bagi pemilik tanah atas nama Maharani Fajarwati. Ia adalah pemilik lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di ujung jembatan Pulau Balang tepatnya di sisi Tempa dung Desa Kariangao, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mendadak lahan miliknya yang berlandaskan hak milik SKT dan membayar kewajiban PBB tiba-tiba hilang kepemilikannya oleh BPN Balikpapan itu. Kepemilikan lahan seluas 4 hektar mendadak berbalik menjadi lahan milik negara. Ironis sekali bahwa proyek Nasional yang menjadi kebanggaan karya Kementerian PUPR ternyata terdapat masalah manipulasi tanah.
Majalah Eksekutif di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI