Tampilkan di aplikasi

Mafia tanah yang bikin resah

Majalah Eksekutif - Edisi 486
10 Mei 2022

Majalah Eksekutif - Edisi 486

Proyek konstruksi

Eksekutif
Geliat mafia tanah membuat para pemilik tanah yang sah men jadi resah. Perampasan ataupunpenggelapan hak kepemilikan tanah membuat pusing para pemangku kepentingan. Tak terkecuali aparat penegak hukum yang akhir­akhir ini berupaya menindak para mafia tanah.

Kasus terakhir yang mencuat adalah penggelapan aset tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir dengan total kerugian Rp17 miliar. Riri Kasmitha selaku asisten mendiang ibunda Nirina, yakni Cut Indria Martini, mengambil kesempatan atas kepercayaan yang diberikan.

Dengan alasan mengurus enam sertifikat tanah yang hilang, Riri bersama suaminya, Endrianto, diam­diam mengganti nama kepemilikan serifikat itu menjadi nama dirinya. Aksi ini berjalan mulus dengan bantuan tiga notaris PPAT, yaitu Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan. Setelah itu, dia menjual dua sertifikat tanah kosong dan mengagunkan empat sertifikat tanah ke bank.

“Kenapa saya emosi sekali? Karena ibu saya belum pernah sekalipun menikmati hasil dari jerih payahnya. Ibu saya ke mana­mana masih pakai kereta dan angkot, tapi beliau ini punya mobil dan bisnis baru. Karena itu, saya ingin bisnisnya bisa ditelusuri, Pak,” ujar Nirina sambil menangis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, medio November lalu.

Kelima tersangka kasus surat tanah itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 (penipuan), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 263 (pemalsuan surat) KUHP. Selain itu, dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), agar memudahkan polisi untuk menelusuri aset yang dialihstatuskan atau dialihbentuk oleh pelaku. Sebab, hasil penggelepan tanah tersebut telah diuangkan dan dijadikan bisnis.
Majalah Eksekutif di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

INTERAKTIF
Selengkapnya
DARI EDISI INI