Tampilkan di aplikasi

Dalang semua itu adalah Setya Novanto

Majalah Forum Keadilan - Edisi 16/XXVI
14 Desember 2017

Majalah Forum Keadilan - Edisi 16/XXVI

Tersangka kasus pengerjaan proyek e-KTP Andi Narogong tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. / Foto : ANTARA FOTO/Reno Esni

Forum Keadilan
Tedakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dalam persidangan-persidangan sebelumnya tidak mau membuka mulut pengenai kasusnya, akhirnya dengan gamblang menyampaikan mengenai keterlibatan Setya Novanto dalam proses pengaturan anggaran hingga pelaksanaan KTP-E. Andi merasa dijadikan tempat sampah untuk melemparkan seluruh kesalahan pada dirinya.

Alasan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) adalah karena Setya Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengungkapkan bahwa Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogoing diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran DPR, dan pengadaan barang dan jasa.

Tak hanya itu. “SN (Setya Novanto-Red melalui pengusaha AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong—Red )juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP,” ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, tiga bulan silam. Persinya Senin, 17 Juli 2017.

Proyek pengadaan e-KTP itu dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI