Tampilkan di aplikasi

Buni belum menyerah

Majalah Forum Keadilan - Edisi 16/XXVI
14 Desember 2017

Majalah Forum Keadilan - Edisi 16/XXVI

Terpidana Buni Yani mengajukan banding atas vonisnya. Merasa tidak bersalah. / Foto : Antarafoto

Forum Keadilan
Tak puas dengan vonis yang diterima, Buni Yani terus melawan. Dua pekan lalu, ia dan kuasa hukumnya melayangkan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Terpidana kasus ujaran kebencian terkait video Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok tersebut tidak terima atas ganjaran hukumannya.

Sebelumnya pada 14 November lalu, Buni Yani divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE, dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Meski divonis bersalah, Buni Yani tidak ditahan.

Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Meski demikian, Buni dalam kasus itu merasa tidak bersalah, bahkan menyebut dirinya korban kriminalisasi. "Kita bermain logika saja, ini tuduhan yang dilakukan relawan Ahok, pendukungnya Ahok.

Itu kemudian tidak diriset secara bagus oleh penyidik, dibagikan ke jaksa, tapi juga dinaikkan ke pengadilan dan saya dinyatakan bersalah, ujar Buni. Menurutnya, enam pakar termasuk didalamnya Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dirinya tidak melanggar undang-undang yang didakwakan. Namun hakim menurut dia, lebih percaya kepada pendukungnya Ahok daripada enam ahli yang dihadirkannya.

"Makanya kami anggap ini kriminalisasi yang sangat tidak profesional oleh tiga rangkai penegak hukum ini, polisi, jaksa, dan hakim. Tiga-tiganya penegak hukum ini sudah melakukan kriminalisasi," ujarnya. Hal senada disampaikan penasehat hukum Buni Yani, Syawaludin. Majelis hakim yang diketuai M Saptono dinilai memutuskan perkara kliennya tak sesuai aturan.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI