Tampilkan di aplikasi

‘Nyanyian’ Sampai Paspampres

Majalah Forum Keadilan - Edisi 18/XXVI
5 Januari 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 18/XXVI

Terdakwa kasus suap proyek kepada Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono, Adiputra Kurniawan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. / Foto : Muhammad Adimaja

Forum Keadilan
Eks Dirjen Antonius Tonny Budiono dihadirkan sebagai saksi perkara suap Hubla. Ada aliran uang ke Paspampres. Kasus suap terhadap eks Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono, terus bergulir. Senin dua pekan lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan perkara korupsi kasus senilai Rp 2,3 miliar tersebut, dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Dalam persidangan tersebut, eks Dirjen Hubla dihadirkan sebagai saksi. Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Adi Putra Kurniawan melakukan tindak pidana suap kepada eks Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.

Suap senilai Rp 2,3 miliar diberikan oleh Adi kepada Antonius sebagai ucapan terima kasih karena sudah memilih perusahaannya menangani proyek pengerukan pelabuhan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Semarang dan Banten. Uang suap itu diberikan secara bertahap dalam bentuk tabungan atas nama akun palsu.

Pada Agustus 2016 Adi bertemu dengan Tonny di ruang kerja Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Gedung Karsa lantai 4. Pada pertemuan tersebut, Adi memberikan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit beserta PIN dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo kepada Antonius.

Rekening itu nantinya akan diisi uang dan ATM nya bisa digunakan sewaktu-waktu. Pada kurun waktu 2015 hingga 2016, Adi membuat 21 rekening Bank Mandiri di Pekalongan dengan menggunakan KTP Palsu atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Tujuan pembuatan rekening itu untuk diberikan kepada orang lain seperti LSM, wartawan, preman yang ada di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di Kemenub RI.

Lantaran perbuatanya, Adi didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI