Tampilkan di aplikasi

Menguji keberanian KPK memeriksa Puan dan Pramono

Majalah Forum Keadilan - Edisi 25/XXVI
18 April 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 25/XXVI

Menko pembangunan manusia dan kebudayaan Puan Maharani. / Foto : ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Forum Keadilan
Akhir-akhir ini citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memudar. Sebabnya hingga akhir pekan lalu lembaga ini belum memeriksa Puan Maharani dan Pranomo Anung, dua menteri Presiden Joko Widodo yang disebut-sebut menerima uang proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

Tiga politisi dari partai besar, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, dan Partai Demokat, secara kompak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keterlibatan nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa kasus korupsi e- KTP, Setya Novanto (Setnov), dalam persidangan pada Kamis 22 Maret 2018.

“KPK jangan piih kasih, semua nama yang disebut harus dibuktikan. Harus diungkap baik itu parpol pendukung pemerintah atau oposisi,” kata Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian kepada wartawan usai mengisi diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Maret 2018.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman menganggap keterangan Setya Novanto dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi e-KTP tidak bisa diabaikan. Menurutnya, meski keterangan Setnov mengutip pernyataan orang lain, tetapi dia jelas menyebutkan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.

“Kalau ada yang menyebut keterangan itu hanya berdasarkan ‘katanyakatanya’, saya pikir itu pihak yang membaca undang-undang zaman old (zaman dulu),” ujar Habiburokhman dalam diskusi bertajuk `Nyanyian Ngeri Setnov` di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Maret 2018.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Roy Suryo meminta agar KPK untuk menindaklanjuti pengakuan mantan ketua umum Partai Golkar tersebut. Sehingga, hukum atau pemberantasan korupsi tidak tampak tumpul ke atas.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI