Tampilkan di aplikasi

Anas belum menyerah

Majalah Forum Keadilan - Edisi 04/XXVII
6 Juni 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 04/XXVII

Anas Urbaningningrum mengajukan Peninjauan Kembali atas vonisnya. KPK optimis PK akan ditolak. / Foto : ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA

Forum Keadilan
Anas Urbaningrum kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini terus mencari keadilan. Terpidana kasus korupsi ini lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonisnya. Ia melawan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek Hambalang.

Kamis dua pekan lalu, sidang perdana PK Anas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan dipimpin Hakim Sumpeno. Anas divonis bersalah baik dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di MA. Di tingkat pertama, ia dihukum selama 8 tahun. Pada tingkat banding, majelis memangkas hukuman menjadi pidana 7 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Anas diganjar hukuman dua kali lipat.

Bagi Anas, tiga tingkatan putusan pengadilan itu dirasa tidak adil. Karenanya ia mengajukan PK dengan sejumlah alasan. Diantaranya ada kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam memutus dan mengadili dakwaan kesatu primer dan subsider serta dakwaan kedua dan ketiga.

"Penjatuhan hukuman terhadap Pemohon Peninjauan Kembali seperti yang diputus oleh judex jurist pada tingkat kasasi adalah putusan yang over estimatedan tidak mempertimbangkan keadaan internal Pemohon," kata tim kuasa hukum Anas, Abang Nuryasin.

Salah satu dasar pengajuan PK yang tertera dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI