Tampilkan di aplikasi

Taat Pribadi kembali disidang

Majalah Forum Keadilan - Edisi 07/XXVIII
8 Agustus 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 07/XXVIII

Dimas Kanjeng datang ke sidang kasus pembunuhan mantan dua anak buahnya yakni Ismail Hidayat dan Abdul Gani. / Foto : POLRES PROBOLINGGO

Forum Keadilan
Meski telah mengantungi puluhan tahun penjara, namun masih ada beberapa kasus yang harus dipertanggungjawabkan oleh Taat Pribadi. Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali muncul ke permukaan. Pria asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo ini, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang 1 Agustus 2018.

Dengan pengawalan ketat, Dimas Kanjeng, memasuki ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya jalan Arjuna 16-18 Surabaya. Ini adalah sidang perdana kasus penipuan dengan korban Muhamad Ali. Sebelumnya, sudah dua kali Dimas Kanjeng tak hadir dalam persidangan, karena menderita sakit diare dan tifus.

Di ruang sidang, ia tampak tenang dan lebih banyak memilih diam. Dalam sidang ini, Dimas Kanjeng tak menggunakan jasa pengacara. Hingga Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana meminta jaksa penuntut umum (JPU) Hari Basuki membacakan dakwaan, tetap tidak tampak pengacara Dimas Kanjeng.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Dimas Kanjeng telah melanggar pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Bahwa, ia dituduh melakukan penipuan terhadap korban bernama Muhamad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah, dengan total kerugian Rp 35 miliar.

Kasus itu bermula saat Dimas Kanjeng, meminta Muhamad Ali menyetor uang dengan total sebesar Rp 35 miliar. Uang itu untuk pembangunan sekretariat (padepokan) cabang Kudus. Dengan jaminan uang yang sudah disetorkan itu akan dilipat gandakan sebesar Rp 60 miliar.

Uang itu kemudian disimpan dalam 2 koper. “Namun saat Muhamad Ali membuka koper-koper itu, ternyata isinya tak ada uang di dalamnya,” ujar Jaksa Hari Basuki. Menurut Yudha Sandi, juru bicara Padepokan Dimas Kanjeng, gurunya sudah pasrah dengan tuduhan yang dialamatkan.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI