Tampilkan di aplikasi

Pemilu bertabur koruptor

Majalah Forum Keadilan - Edisi 10/XXVII
20 September 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 10/XXVII

Mantan napi kasus korupsi, Abdullah Puteh. / Foto : TRIBUNNEWS.COM

Forum Keadilan
Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019 tetap mendaftarkan sejumlah mantan napi kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg), walau dihalangi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terungkap setelah KPU menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif, pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 23.59 WIB.

Partai Golkar, misalnya, mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai bacaleg untuk menghadapi Pemilu 2019. “Kami memasukkan kader Partai Golkar yang secara kebetulan pernah terjerat masalah dan itu kami serahkan sepenuhnya kepada KPU,” kata Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa- Sumatera-Bali DPP Partai Golkar, Nusron Wahid, saat mendaftarkan bakal caleg Golkar ke KPU, Selasa 17 Juli 2018 malam.

Identitas mantan napi tersebut tidak disebutkan Nusron. Yang jelas, menurutnya, ada sosok eks-napi dicalonkan di DPR RI serta DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “DPR RI ada, DPRD juga mungkin ada. Nanti lihat di daftarnya saja,” ucap Nusron.

Ditanya soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang menolak mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif, Nusron justru mengingatkan bahwa peraturan itu bisa digugat. “Kalau yang bersangkutan dianggap tak memenuhi syarat atau TMS, kan ada satu mekanisme lagi yaitu banding atau Bawaslu. Kalau banding tidak dikasihkan, kita ganti (sosok tersebut),” jelasnya.

Teka-teki siapa mantan napi korupsi yang diusung Golkar terjawab belakangan. Syarif Fasha, Ketua Harian DPD I Partai Golkar di Kota Jambi mengaku mencalonkan mantan napi korupsi ber - nama Syahrasadin untuk Dapil 1 Kota Jambi.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI