Tampilkan di aplikasi

Putusan ringan bupati Jombang

Majalah Forum Keadilan - Edisi 10/XXVII
20 September 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 10/XXVII

Terdakwa Bupati nonaktif Jombang Nyono Suherly Wihandoko meninggalkan ruangan seusai menjalankan sidang putusan kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang di pengadilan tindak pidana korupsi Juanda, Sidearjo, Jawa Timur / Foto : ANTARA FOTO/UMARUL FARUQ

Forum Keadilan
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 4 September 2018 dalam perkara dugaan korupsi. Dia juga didenda Rp 200 juta dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso, menyebut, mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Ti - mur itu juga diwajibkan membayar den - da Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. "Terdakwa juga dicabut hak politiknya se lama 3 tahun, terhitung sejak ber - akhirnya masa hukuman," kata Unggul.

Terdakwa, kata Unggul, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider JPU dari KPK. Dakwaan subsider yang disebut JPU adalah Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Nyono Suharli dengan penjara 8 tahun karena didakwa 2 pasal yakni dakwaan primer pasal 12 dan pasal 11 sebagai dakwaan subsider. Pada saat sidang tuntutan, terjadi drama yang mengejutkan. Sang istri pingsan ketika mendengar tuntutan JPU.

Mendengar suaminya dituntut 8 tahun, Tjaturiana (istri Nyono) pingsan dan membuat ruang sidang ramai. Tak hanya itu, beberapa pendukung Nyono yang hadir juga menangis histeris sambil merangkul Tjaturiana. Petugas dan beberapa pengunjung langsung membopong keluar Tjaturiana dari ruang sidang.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI