Tampilkan di aplikasi

Melindungi rahasia bisnis franchisor

Majalah Franchise Indonesia - Edisi 04/XII/2018
3 April 2018

Majalah Franchise Indonesia - Edisi 04/XII/2018

Franchisee harus sering diinvestigasi, apakah melakukan pelanggaran terhadap HKI (Hak Kekayaan Intelektual) milik Franchisor.

Franchise Indonesia
Sebuah bisnis yang dapat dipasarkan melalui sistem franchise hanyalah bisnis yang sudah terbukti sukses. Yang dimaksudkan dengan bisnis yang sudah terbukti sukses adalah bisnis yang telah kembali modal dan masih terus memberikan keuntungan. Demikian juga dengan pemiliknya (serta karyawan), tentunya telah memiliki keahlian dalam bisnisnya tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba (PP No. 42, 2007), pembuktian sukses ini dicerminkan oleh pemerintah dalam ketentuan bahwa bisnis tersebut telah berjalan lebih kurang 5 (lima) tahun, berikut kewajiban untuk melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir dari bisnis milik Franchisor tersebut.

Bisnis yang telah berjalan sukses tentunya memiliki kelebihan serta keunikan tertentu. Kelebihan yang membuatnya sukses ini sudah tentu “mencetak” sebuah prosedur kerja tersendiri berdasarkan pengalaman sukses dari pemilik bisnis. Umumnya pebisnis menganggap ini sebagai rahasia bisnisnya atau rahasia sukses bisnisnya.

Dalam franchising, Franchisee (orang yang dipilih oleh Franchisor, dan bukan sekedar orang yang mampu beli) dilatih serta “dipinjamkan” prosedur kerja bisnis milik Franchisor. Dengan “menyewa” merk dagang / brand milik Franchisor yang sudah terdaftar, Franchisee juga dilatih untuk menjalankan bisnis (miliknya sendiri) sesuai dengan pengalaman sukses Franchisor. Bila Franchisee kesulitan ketika menjalankan bisnisnya, maka Franchisor adalah sumber tempat bertanya secara cuma-cuma bagaimana cara pemecahan masalahnya.

Kenapa bertanya kepada Franchisor? Karena Franchisor telah memiliki pengalaman sukses dalam bisnis tersebut, dan berjanji akan membagi pengalamannya tersebut. Atau dengan kata lain, telah mengetahui benar rahasia sukses bisnis tersebut. Dalam PP No.42 tahun 2007, membagi pengalaman merupakan kewajiban, dan wajib dimasukan dalam isi Perjanjian Kerja dengan Franchisee.
Majalah Franchise Indonesia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI