Haluan dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Angka kekerasan seksual dan anak di Sumbar terbilang tinggi. Data Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumbar menyatakan, Sumbar berada peringkat tiga se-Indonesia.

Sedangkan angka tertinggi terjadi di Padang. Persoalan ini merupakan persoalan serius yang mesti disegerakan solusinya. Pemerintah mesti berperan aktif, masyarakat juga harus terlibat dalam memerangi para predator seks yang kapan saja mengintai kaum perempuan dan anak-anak yang tak berdaya.

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, baik pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, maupun pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tujuan tertentu.

Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual yang merupakan salah satu bentuk kejahatan kekerasan bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga anak-anak. Hal ini cenderung menimbulkan kerugian dan akibat yang serius bagi korban. Akibat yang dapat disebabkan dari kekerasan seksual dapat membawa dampak pada fisik maupun juga psikis yang permanen dan berjangka panjang.

Angin segar terhadap pemcegahan kekerasan seksual muncul kala DPR RI menyusun Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Jika disahkan, undang-undang itu diharapkan mampu menjadi landasan pencegahan kekerasan seksual dan memberikan hukuman setimpal kepada pelakunya.

RUU PKS diharapkan dapat menjawab persolan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Selain itu, undang-undang yang saat ini sedang hangat dibahas karena ditolak sejumlah kalangan juga mesti mengatur hak korban. Mulai dari hak Penanganan kasus, perlindungan, dan pemulihan kondisi dengan tujuan mengubah kondisi Korban yang lebih baik, bermartabat dan sejahtera.

Di luar penolakan, RUU PKS sebenarnya mencakup banyak hal, dan sangat berpihak pada korban seksual. Misalnya, dalam perlindungan, tidak hanya korban, keluarganya dan saksi juga mendapat perlindungan.

Secara tegas juga diatur upaya mendukung korban kekerasan seksual untuk menghadapi proses hukum dan/ atau mengupayakan kesejahteraan dan kehidupan yang bermartabat dengan berlandaskan prinsip pemenuhan hak korban.

Rancangan undang-undang tersebut juga mewajibkan pemerintah membentuk pelayanan terpadu untuk penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multi aspek, lintas fungsi dan sektor bagi korban kekerasan seksual. Para terpidana juga akan diberikan rehabilitasi Khusus sebagai upaya untuk mengubah pola pikir, cara pandang, dan perilaku seksual terpidana dan mencegah keberulangan kekerasan seksual.

Tak kalah penting, adanya kewajiban ganti rugi dari pelaku kepada korban. Ganti Kerugian materil dan/atau immaterial kepada Korban yang menjadi tanggung jawab pelaku yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya.

Ke depan, semua pihak mesti bersinergi dalam upaya melawan kekerasan seksual. Ruang gerak para pelakunya mesti dipersempit, dan bagi yang terbukti secara hukum, selain dijatuhi kurungan juga mesti diberikan sanksi sosial sebagai efek jera.

Februari 2020