Tampilkan di aplikasi

Mazhab Zhahiri, fiqh yang punah

Majalah Hidayatullah - Edisi 01/2018
15 Januari 2018

Majalah Hidayatullah - Edisi 01/2018

Dalam rangka memahami sumber-sumber utama tersebut, para pengikut Mazhab Zhahiri menolak intervensi akal dengan segala bentuknya.

Hidayatullah
Bagi sebagian orang, barangkali mazhab ini terdengar asing: Mazhab Zhahiri. Padahal ini adalah salah satu mazhab fiqh Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Mazhab Zhahiri didirikan oleh Daud bin Ali bin Khalaf al-Isfahani alias Abu Sulaiman. Ulama ini lahir di Kufah (Iraq) pada tahun 200 H/815 M, dikenal sebagai seorang ahli fiqh, mujtahid, ahli Hadits, dan hafizh.

Pada mulanya, Abu Sulaiman termasuk penganut fanatik Mazhab Syafi’i meski ayahnya bermazhab Hanafi. Ia juga tidak langsung belajar kepada Imam asy- Syafi’i, tetapi kepada murid dan sahabatnya. Sewaktu Imam asy- Syafi’i wafat, Daud baru berusia 4 tahun.

Guru Daud antara lain Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi. Ia juga belajar kepada Ishaq bin Rahawaih, seorang ulama Khurasan (Iran) yang mencapai derajat hafizh dalam bidang Hadits serta penyusun kitab Hadits al-Musnad.

Di samping mempelajari fiqh Syafi’i, Daud juga mempelajari Hadits dari para ulama semasanya. Ia menerima Hadits dari orang-orang yang bermukim di Baghdad, kemudian melawat ke Naisabur, Iran, dan meriwayatkan Hadits dari para muhaddits negeri tersebut.

Hasil dari pengembaraan mencari ilmu itu membuat Daud bisa menyusun kitab Hadits. Bisa dikatakan bahwa fiqh-nya merupakan kumpulan Hadits yang diriwayatkannya sendiri. Daud adalah orang pertama yang berpendapat bahwa syariat merupakan nash yang zhahir (nyata).

Itulah sebabnya disebut Mazhab Zhahiri, sebuah sebutan yang selalu disandarkan kepada namanya. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al- Islami wa Adillatuhu, hal 56). Daud mendasarkan mazhabnya atas pengamalan zhahir nash al- Qur’an dan as-Sunnah. Menurutnya, keumuman kedua nash tersebut dapat menjawab segala persoalan.
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI