Tampilkan di aplikasi

Penegakan syariat Islam di Indonesia itu konstitusional

Majalah Hidayatullah - Edisi 06/2017
20 Januari 2018

Majalah Hidayatullah - Edisi 06/2017

“Pendiri negeri ini telah menyepakati bahwa negara berdasarkan ketuhanan dan mengakui syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” ujar suami dari Dr Titin Nurhayati Ma’mun MS yang juga Kaprodi Sastra Arab Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat. / Foto : MUH. ABDUS SYAKUR/SUARA HIDAYATULLAH

Hidayatullah
Mari sejenak kita belajar sejarah. Tujuh puluh dua tahun silam, tepatnya tanggal 22 Juni 1945, sebuah kesepakatan pernah lahir menjelang kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan yang dibuat oleh panitia kecil berjumlah 9 orang itu bernama Piagam Jakarta.

Bambang Setyo | Mantan anggota DPR, pendiri Masyarakat Peduli Syariah Kurang dari sebulan, tepatnya 14 Juli 1945, Piagam Jakarta disahkan sebagai dasar negara dalam sebuah rapat pleno Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diikuti 60 orang anggota.

“Sebuah konsensus antara kelompok nasionalis Islami dan nasionalis sekuler, maka lahirlah Piagam Jakarta,” ujar Bambang Setyo Supriyanto, penulis buku-buku seputar Piagam Jakarta.

Sayang, keputusan besar itu dimentahkan sepihak sehari setelah Kemerdekaan Indonesia. Ada kalimat dalam Piagam Jakarta yang dicoret, yaitu: ...dengan berdasar kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar perikemanusiaan yang adil dan Negara Republik Indonesia dan Implementasinya,
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI