Tampilkan di aplikasi

Masih soal aliran kepercayaan

Majalah Hidayatullah - Edisi 02/2018
6 Februari 2018

Majalah Hidayatullah - Edisi 02/2018

Mereka merupakan penganut (penghayat) aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang akrab disebut anak putu (cucu) Bonokeling. Pusatnya ada di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, / Foto : Achmad Fazeri

Hidayatullah
Aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Polemik pun mencuat.
Ini bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atau uji materi dari sekelompok orang penganut aliran kepercayaan (7 November 2017). Yang digugat adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Menurut pengakuan orang orang itu, penghayat kepercayaan seringkali kesulitan memperoleh pelayanan publik seperti pekerjaan, menikah, dan lainnya. Penyebabnya, dalam kolom agama e-KTP mereka dikosongkan atau biasanya hanya tertera tanda strip (-).

Keputusan MK rupanya memantik masalah baru. Publik di luar penghayat kepercayaan kebanyakan menolak. Salah satu argumennya, penghayat kepercayaan bukan termasuk agama, sebagaimana dijelaskan dalam Tap MPR No IV/MPR/1978. Apalagi, diaku-aku sebagai agama asli penduduk Indonesia.

Laporan Khusus kali ini berusa ha memotret contoh ajaran kepercayaan yang disebut-sebut “asli Indonesia” itu. Lantas, masalah apa yang potensial muncul kalau penghayat kepercayaan masuk kolom agama? Apa solusi yang semestinya dilakukan oleh pemerintah?
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI