Tampilkan di aplikasi

Syariat Islam di Aceh harga mati!

Majalah Hidayatullah - Edisi 01/2016
19 Februari 2018

Majalah Hidayatullah - Edisi 01/2016

Pertengahan bulan Desember lalu (17/12), bisa jadi merupakan hal yang “menegangkan” bagi Syahrizal Abbas. Pasalnya, hari itu, pria yang menjabat Kepala Dinas Syariat Islam Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ini didaulat menjelaskan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh di hadapan Duta Besar Amerika Serikat (AS), Robert O Blake, Jr di kantor Kedutaan Besar AS, di Jakarta.

Hidayatullah
Pertengahan bulan Desember lalu (17/12), bisa jadi merupakan hal yang “menegangkan” bagi Syahrizal Abbas. Pasalnya, hari itu, pria yang menjabat Kepala Dinas Syariat Islam Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ini didaulat menjelaskan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh di hadapan Duta Besar Amerika Serikat (AS), Robert O Blake, Jr di kantor Kedutaan Besar AS, di Jakarta.

Meski begitu, Syahrizal mengaku santai menghadapi semua pertanyaan sang Dubes. Baginya, pertanyaan dan komentar yang diajukan sang Dubes tak lebih karena rasa ingin tahu. Misalnya, kata Syahrizal, Dubes menganggap bahwa qanun-qanun yang di Aceh telah keluar dari sistem hukum nasional.

Menanggapi hal itu tentu saja Syahrizal membantah. Katanya, “Qanun merupakan bagian dari hukum nasional, karena berdasarkan amanah konstitusional berupa undang-undang. Kalau Aceh tidak membuat qanun, justru akan melanggar undang-undang.” Lebih lanjut Syahrizal memaparkan, polisi yang menyelidik perkara jinayah (pidana) pun adalah polisi nasional.

Jaksa yang menuntut perkara, adalah jaksa nasional. “Begitu juga hakim di mahkamah syar’iyyah merupakan hakim di bawah Mahkamah Agung,” tegas suami dari Ir Agustina Arida, M.Si. Memang bukan kali ini saja Syahrizal Abbas harus mempresentasikan soal penegakkan syariat Islam kepada dunia internasional.

Sebelumnya, profesor bidang ilmu hukum ini pernah diminta mewakili pemerintah Aceh untuk menjelaskan soal qanun jinayah kepada duta-duta besar negara Eropa di Jakarta dan keliling ke delapan negara bagian Amerika. “Saya berkesimpulan banyak informasi keliru yang beredar di dunia internasional tentang syariat Islam di Aceh. Setelah kita beri informasi, barulah mereka dapat memahami,” ujar Syahrizal.

Salah satu kekeliruan itu, terang Syahrizal, mereka menganggap bahwa syariat Islam membolehkan main hakim sendiri saat terjadi pelanggaran jinayah.
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI