Tampilkan di aplikasi

Apa kabar BPJS Syariah?

Majalah Hidayatullah - Edisi 04/2016
19 Februari 2018

Majalah Hidayatullah - Edisi 04/2016

BPJS haram. Begitulah media massa memberitakan salah satu hasil keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada pertengahan Juni 2015 lalu.

Hidayatullah
BPJS haram. Begitulah media massa memberitakan salah satu hasil keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada pertengahan Juni 2015 lalu. Situasi menjadi gaduh. Bagaimana bisa para ulama yang bersidang di Pondok Pesantren at-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal (Jateng) itu menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah haram?

Padahal sekian juta orang telah terlibat dalam program Pemerintah ini. Di Jakarta segera digelar pertemuan berbagai pihak untuk menjernihkan persoalan (awal Agustus 2015). Hadir pihak BPJS sendiri, MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kesehatan.

Dari pertemuan itu dihasilkan sejumlah poin kesepakatan. Pada poin kedua ditegaskan, hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia 2015 tidak menyebutkan bahwa BPJS haram. Tapi sejumlah ketentuan BPJS tidak sesuai dengan syariah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), serta riba.

Untuk itu, pada poin ketiga disepakati, program BPJS akan disempurnakan agar sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang lebih memilih program BPJS yang sesuai syariah. Sejauh mana proses penyempurnaan itu?

Laporan utama Suara Hidayatullah kali ini berusaha melihat lebih dekat upaya para ulama dan berbagai pihak dalam menghadirkan solusi kepada masyarakat terkait dengan BPJS dengan sistem syariah. Seperti apa sistem pengelolaannya? Bagaimana harapan masyarakat? Selamat menikmati.
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI