Tampilkan di aplikasi

Vaksin Covid 19 harus halal dan thayyib!

Majalah Hidayatullah - Edisi 09/XXXII
31 Desember 2020

Majalah Hidayatullah - Edisi 09/XXXII

Vaksin Covid 19

Hidayatullah
Hampir semua vaksin yang beredar di Indonesia tak jelas status kehalalannya. “Alhamdulillah...,” ujar Presiden Joko Widodo, Ahad pertama Desember lalu. Saat itu 1,2 juta dosis vaksin coronavirus disease 2019 (Covid-19) buatan Sinovac Biotech Ltd (China) tiba di Indonesia.

Pemerintah sangat bersyukur. Apalagi, 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 lainnya diupayakan tiba awal 2021. Ini bagian dari penyiapan 290 juta dosis vaksin sampai akhir 2021, produksi dalam dan luar negeri.

Sejak pandemi masuk pada Maret 2020, Indonesia terus berjibaku menghadapinya. Kehadiran vaksin pun dinanti-nantikan, tapi oleh sebagian pihak saja. Tak semua orang mengharapkan vaksin. Bahkan menolaknya.

Kok bisa? Survei Penerimaan Vaksin COVID-19 di Indonesia yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, UNICEF, dan WHO, mengungkap, sebanyak 7,60 persen masyarakat enggan divaksinasi.

Alasan penolakan vaksin paling umum terkait dengan keamanan vaksin (30%); keraguan terhadap efektifitas vaksin (22%); ketidakpercayaan terhadap vaksin (13%); kekhawatiran adanya efek samping seperti demam dan nyeri (12%); alasan keagamaan (8%); dan alasan lainnya (15%).

“Ada kekhawatiran cukup besar terkait keamanan dan efektifitas vaksin; ketidakpercayaan terhadap vaksin; dan persoalan kehalalan vaksin,” dikutip dari rilis Satgas Penanggulangan Covid-19 (17/11/2020).

Masih menurut survei itu, responden Muslim penerimaannya terhadap vaksin lebih rendah daripada responden Hindu, Kristen, dan Katolik. Jelas karena persoalan halal dan haram –termasuk vaksin– sangat prinsip dalam Islam.
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI