Tampilkan di aplikasi

Bahan haram dalam kosmetika

Majalah Hidayatullah - Edisi khusus
23 Februari 2021

Majalah Hidayatullah - Edisi khusus

Kosmetik

Hidayatullah
Kosmetika, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 220/MenKes/ Per/X/76, adalah bahan atau campuran bahan yang digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan, dimasukkan, dipergunakan pada badan manusia dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa, dan tidak termasuk golongan obat.

Klasifikasi produk kosmetika meliputi pembersih (sampo, sabun mandi, sabun pembersih wajah, pasta gigi); perawatan atau pemeliharaan (lotion, pelembab, sun block, body scrub, bleaching cream, dsb); aksesoris dan dekorasi (bedak, lipstik, eye shadow, spray, deodoran, parfum, blush on (perona pipi), nail paint (cat kuku) hair exetension, krim pemutih, cream foundation, dsb); dan modifikasi yang dapat mengubah bentuk (krim pemutih wajah, penghilang keriput, dsb).

Produk kosmetika umumnya dibuat dari bahan/ zat aktif dan zat aditif (bahan tambahan). Bahan suatu produk kosmetika bisa berasal dari tumbuhan, hewan, sintetik kimiawi, mikroba, hingga jaringan ataupun organ tubuh manusia. Namun tidak semua produsen kosmetik mencantumkan bahan-bahan yang digunakan secara lengkap pada kemasan produk mereka. Kalaupun lengkap, istilah-istilah yang digunakan juga belum tentu dimengerti oleh konsumen.
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI