Tampilkan di aplikasi

Salahkan umat islam menuntut vaksin halal?

Majalah Hidayatullah - Edisi khusus
23 Februari 2021

Majalah Hidayatullah - Edisi khusus

Vaksin

Hidayatullah
Ribut-ribut penolakan vaksin mengandung bahan haram kembali membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa. Kali ini tentang vaksin Measles Rubella atau MR. Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 itu menyatakan vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) adalah haram. Alasannya, bahannya mengandung unsur babi.

Meskipun haram, MUI membolehkan penggunaan vaksin itu karena alasan darurat dan belum tersedianya vaksin pengganti yang suci dan halal. MUI menegaskan, fatwa bolehnya vaksin MR ini batal jika ditemukan alternatif lain yang halal. Jujur saja, saya turut senang dengan adanya penolakan terhadap vaksin berbahan haram. Hal ini menandakan sensor imam umat Islam di negeri ini masih bekerja. Mereka menolak dipaksa mengkonsumsi bahan haram.

Di sini, saya akan berargumen dengan suatu yang sangat fundamental bagi seorang Muslim. Saya tidak akan menyodorkan kasus-kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), yang selalu ada beritanya saat musim imunisasi dan selalu dibantah oleh kalangan pro-vaksin. Saya juga tidak akan membawakan berbagai pro-kontra vaksinasi sebagai penyebab autisme karena mengandung logam berat, dsb.

Yang menjadi stand point saya adalah hak absolut umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal. Dalam hal ini vaksin halal. Sebab konsekuensi dari konsumsi bahan haram bagi seorang Muslim sangat fatal. Kata Rasulullah, setiap daging yang tumbuh dari yang haram tempatnya di neraka.
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI