Tampilkan di aplikasi

Di tahanan, dakwah tetap jalan

Majalah Hidayatullah - Edisi 07/XXXIII
1 November 2021

Majalah Hidayatullah - Edisi 07/XXXIII

Figur November 2021 / Foto : Redaksi Majalah Hidayatullah

Hidayatullah
Awal bulan Oktober 2021 lalu, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Ahmad Sobri Lubis, bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri. Selama 8 bulan, ia menempati salah satu kamar tahanan di bawah tanah. “Jangankan cahaya matahari, suara hujan pun tak pernah terdengar,” akunya. Ustadz Sobri ditahan akibat kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa waktu silam.

Bebas dari tahanan, Sobri mengaku senang. “Melihat sinar matahari dan hujan lebat saat kembali ke rumah, senangnya bukan main,” ujarnya saat ditemui Suara Hidayatullah satu hari setelah bebas (7/10). Ia langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren an-Nur, Ciseeng, Bogor (Jabar). Kemudian berkumpul dengan keluarga besar di rumah orangtuanya.

Namun di balik rasa bahagia itu, ia juga merasa sedih karena harus berpisah dengan HRS. Katanya, andaikan masa tahanannya bisa digantikan, biarlah dirinya yang terus ditahan. “Yang penting Habib Rizieq bisa bebas. Ilmu dan perjuangan beliau lebih utama daripada saya,” ujar Sobri yang sadar bahwa perkataan itu tak akan mengubah sedikit pun keputusan hukum.

Ketika berada di dalam tahanan, dakwah jalan terus. Tiap ba’da Maghrib, misalnya, Sobri rutin mengajar Hadits tentang akhlaq. Lanjut setelah Isya’ mengajar baca al-Qur’an. Bahkan ia membuka kelas Iqra’. Ia juga mengaku banyak belajar. “Misalnya ketika Habib Rizieq mengajar, saya ikut mendengarkan. Begitu juga ketika Habib Hanif sedang mengajar.”

Suasana terjalin akrab di antara tahanan. “Kalau malam Jum’at setelah tadarusan, kami makan nasi kebuli bareng tahanan lain. Alhamdulillah, selalu ada yang membawakan.” Saking akrabnya, kata Sobri, ada tahanan yang bilang, “Nggak sangka kalau FPI kayak begini orangnya. Ternyata selama ini kita salah menduga. Kirain orangnya garang-garang.” Bagaimana kisah Sobri selama di Rutan? Bagaimana pula kronologi sampai ia ditahan?
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI