Tampilkan di aplikasi

Awas, trik nakal pencari label halal

Majalah Hidayatullah - Edisi 05/XXXV
28 Agustus 2023

Majalah Hidayatullah - Edisi 05/XXXV

Rubrik Laporan Khusus - Edisi September 2023 / Foto : FOTO : Redaksi Suara Hidayatullah

Hidayatullah
Indonesia berambisi menjadi pusat industri halal dunia. Berbagai upaya pun dilakukan, misalnya memberikan satu juta kuota gratis pendaftaran sertifikasi halal untuk pelaku usaha, percepatan proses sertifikasi, hingga menetapkan mandatori wajib halal mulai 17 Oktober 2024.

Salah satu mekanisme yang kini diterapkan adalah self declare. Yakni pernyataan menghalalkan produk sendiri dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Ternyata mekanisme semacam ini kadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang “nakal”.

Muncullah kemudian produk seperti “wine halal” dan makanan dengan nama-nama “setan”, yang sebelumnya tidak memenuhi standar halal.

“Adanya pemangkasan alur sertifikasi halal dalam standar halal self declare, yakni auditing halal oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hanya ada pendampingan, artinya tidak ada audit secara mendalam dalam self declare,”

Bagamana hal itu bisa terjadi? Di titik mana kelemahan mekanisme halal self declare? Di Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah ada Komisi Fatwa, kini lahir pula Komite Fatwa, apa bedanya? Laporan Khusus edisi ini akan mengulasnya. Selamat membaca.*
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

INTERAKTIF
Selengkapnya
DARI EDISI INI