Tampilkan di aplikasi

Mazhab-mazhab fiqih yang telah "PUNAH"

Majalah Hidayatullah - Edisi 05/XXXV
28 Agustus 2023

Majalah Hidayatullah - Edisi 05/XXXV

Rubrik Ihwal - Edisi September 2023 / Foto : FOTO : Redaksi Suara Hidayatullah

Hidayatullah
Umat Islam telah akrab dengan empat mazhab fiqih utama, yakni Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali. Padahal sejatinya, ada banyak mazhab yang lain, namun kurang dikenal atau malah telah “punah”.

Kata Imam as-Suyuthi, “Sesunggunhya mazhab-mazhab dalam millah yang mulia ini tidak hanya terbatas pada empat saja. Para mujtahid dari umat ini tidak terhitung dan amat banyak, dan setiap dari mereka memiliki mazhab, baik dari kalangan Sahabat, Tabi`in, Tabiut Tabi`in, dan seterusnya.” “Di masa lalu ada sepuluh mazhab yang ditaqlidi para mujtahidnya dan terkodifikasi kitab-kitabnya.

Di antaranya adalah mazhab empat, Mazhab Sufyan ats-Tsauri, Mazhab al-Auza`i, Madzhab al-Laits bin Sa`d, Mazhab Ishaq bin Rahwaih, Mazhab Ibnu Jarir, dan Mazhab Dawud. Setiap dari mereka memiliki pengikut. Mereka dimintai fatwa dan juga memutuskan perkara. Adapun para mujtahid itu sirna setelah abad kelima karena wafatnya para ulama dan lemahnya semangat mereka.” (al-Hawi li al-Fatawi, 2/289).

Mazhab-mazhab tersebut juga memiliki pengikut, memiliki rujukan, pandangannya diamalkan, dan dijadikan pedoman dalam pengadilan. Nah, rubrik Ihwal edisi ini akan membahas enam mazhab selain yang empat. Selamat mengikuti. *Thoriq/Suara Hidayatullah
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

INTERAKTIF
Selengkapnya
DARI EDISI INI