Tampilkan di aplikasi

Banyak tanah, banyak pajaknya

Majalah Housing Estate - Edisi 151
12 Maret 2018

Majalah Housing Estate - Edisi 151

Sekitar 1% penduduk menguasai 58% luas lahan yang ada di Indonesia.

Housing Estate
Tanah adalah kebutuhan mutlak semua makhluk hidup. Karena itu benarlah para bapak bangsa saat menegaskan di konstitusi, tanah dan air dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi, amanat konstitusi itu saat ini masih mati suri. Tanah di negeri ini dikuasai segelintiran orang. Majalah ini kerap menyuarakan soal itu di berbagai rubrik. Terakhir di rubrik Resensi edisi November 2016.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto pernah menyatakan, 6,2% penduduk Indonesia menguasai 56% aset nasional yang 62–87% di antaranya berupa tanah (Kompas 24/9/2010). Jangan heran rasio ketimpangan (indeks gini) pemilikan tanah sangat tajam, mencapai 0,58 tahun 2016.

Artinya 1% penduduk menguasai 58% lahan yang ada. Ketimpangan penguasaan tanah itu berkorelasi dengan ketimpangan pendapatan yang rasio gininya sudah turun dari 0,41 (2011) menjadi 0,397 (2016). Rasio gini di bawah 0,4 tergolong baik, 0,4–0,5 sedang, di atas 0,5 buruk. Tapi, ekonom UI Faisal Basri menyebutkan, rasio gini itu tidak menggambarkan kesenjangan yang sebenarnya, karena BPS menghitungnya berdasarkan pengeluaran, karena kita belum punya data pendapatan penduduk.

“Jadi, wajar nisbah gininya rendah, karena perbedaan konsumsi orang terkaya dengan orang termiskin cenderung jauh lebih kecil dibanding perbedaan pendapatan dan kekayaannya,” katanya. Pengeluaran rumah tangga adalah penyumbang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Majalah Housing Estate di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI