Tampilkan di aplikasi

Listrik yang aman di rumah

Majalah Housing Estate - Edisi 162
13 Maret 2018

Majalah Housing Estate - Edisi 162

Instalasi dan perkakas listrik di rumah harus terpasang dan digunakan dengan baik. / Foto : Housing Estate / Susilo Waluyo

Housing Estate
Tidak peduli musim hujan seperti sekarang, kebakaran karena hubungan arus pendek (menempelnya dua kabel listrik telanjang yang menyebabkan korsleting) atau penumpukan arus pada satu titik, terus terjadi. Memang, pemasangan instalasi listrik di rumah merupakan urusan kontraktor atau instalatir.

Tapi, kita tetap perlu memahaminya supaya penggunaan listrik di rumah aman. Apalagi, tidak semua instalasi listrik dikerjakan kontraktor yang tergabung dalam AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia), karena mereka umumnya hanya mau mengerjakan pekerjaan dengan nilai tertentu. Kebanyakan dipasang instalatir partikelir.

Menurut Willy Purbaya, Direktur PT Adriv Jaya Bersama, sebuah perusahaan kontraktor kelistrikan di Jakarta, pemasangan listrik di rumah sudah ada standarnya dalam Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

PUIL yang sudah berbentuk buku panduan itu wajib menjadi panduan semua instalatir. “Karena setiap daya berbeda pemasangan dan penanganannya,” katanya. Pemilik rumah juga perlu membaca dan memahaminya untuk mengontrol pekerjaan instalatir.

PLN sebagai pemasok daya hanya bertanggung jawab terhadap suplai listrik hingga boks meter di depan rumah. Boks ini sudah disertai papan-hubung-bagi (PHB) dilengkapi sekering atau mini circuit breaker (MCB) untuk pengaman arus, serta alat pengukur dan pembatas (APP) untuk mengetahui penggunaan daya. Sedangkan aliran listrik dari meteran ke dalam rumah menjadi tanggung jawab pemilik rumah.
Majalah Housing Estate di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI