Tampilkan di aplikasi

Harga KPR lebih rendah daripada harga tunai

Majalah Housing Estate - Edisi 176
2 April 2019

Majalah Housing Estate - Edisi 176

Minimalis bisa memanfaatkan program Cimb Niaga ini untuk mendapatkan rumah pertama. / Foto : Susilo

Housing Estate
Di banyak proyek, harga rumah atau unit apartemen dibuat berbeda-beda tergantung cara pembayaran yang dilakukan konsumen dan jangka waktunya. Ada harga tunai dan tunai bertahap, ada harga kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA). Perbedaan harga antara setiap cara pembayaran itu bisa jauh atau dekat saja. Variasinya di setiap cara pembayaran juga bisa berbeda.

Misalnya, harga tunai keras (langsung lunas saat memesan rumah), agak berbeda dengan harga tunai satu bulan. Harga tunai bertahap dengan harga KPR/KPA bisa sama atau berbeda, tergantung jumlah uang muka atau down payment (DP) yang dibayarkan dan jangka waktu pelunasannya. Harga tunai bertahap dan harga KPR dengan depe 10 persen pasti lebih rendah daripada yang tanpa DP.

Begitu pula harga tunai bertahap dan harga KPR dengan depe diangsur 36 bulan, pasti lebih tinggi daripada yang uang mukanya dicicil hanya 12 bulan. Pengenaan harga yang berbeda-beda tergantung cara bayar, nilai uang muka, dan jangka waktu pelunasan uang muka itu, dilakukan developer untuk mendorong penjualan sekaligus meminimalisir risiko.

Konsumen yang mau memesan secara tunai, kendati propertinya masih inden, dianggap mau ikut menanggung risiko dengan menyetor dana penuh sejak awal. Jadi, mengurangi beban developer menyediakan modal, sendiri atau dari pinjaman bank. Karena itu si konsumen mendapat harga yang rendah.

Harga tunai keras selalu paling rendah. Sedangkan harga tunai bertahap dan harga KPR bisa sama, lebih rendah, atau lebih tinggi. Setiap developer memberlakukan aturan yang berbeda-beda tergantung kekuatan likuiditas masing-masing.
Majalah Housing Estate di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI