Tampilkan di aplikasi

Pandemi Covid-19 mengancam kredit properti

Majalah Housing Estate - Edisi 189
4 Juni 2020

Majalah Housing Estate - Edisi 189

Kota Baru Parahyangan

Housing Estate
Saat ini negara di seluruh dunia termasuk Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19 (virus SARS-COV-2), yang memaksa pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial atau dalam tingkat yang lebih ekstrem lockdown.

Di Indonesia sendiri telah diberlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar di sejumlah daerah, termasuk DkI Jakarta yang merupakan pusat aktivitas ekonomi di Indonesia. konsekuensinya terjadi perubahan pola aktivitas ekonomi dan perdagangan.

Perkantoran dan seluruh kegiatan yang menuntut adanya kontak sosial, dibatasi atau bahkan dilarang. Dampaknya tentu masif. Bukan saja kondisi keuangan perusahaan terganggu, namun juga memakan korban tenaga kerjanya.

Kementerian ketenagakerjaan barubaru ini mencatat 2,8 juta pekerja yang dirumahkan atau di-pHk (CnBC, 17 April 2020). Angka ini diprediksi akan terus bertambah seiring dengan perkembangan pandemi itu, termasuk pekerja yang harus menerima pendapatannya dipangkas sebagai alternatif dari pHk.

Dengan tidak ada atau berkurangnya pendapatan, daya beli masyarakat akan turun termasuk kemampuan membayar cicilan kredit pemilikan rumah/apartemen (kpR/kpA). Jadi, pandemi COVID-19 memiliki efek domino dan berpotensi menjerumuskan kita kepada situasi krisis.

Belum hilang dari ingatan, krisis keuangan global 2008 yang berawal dari Amerika Serikat akibat jatuhnya sektor perumahan yang dipicu kredit macet perumahan.

Saat itu krisis kemudian menjalar ke seluruh sektor keuangan dan selanjutnya merontokkan ekonomi negara adidaya itu. Harga saham global ikut rontok, begitu pula nilai dollar AS jatuh ke rekor tertinggi, uSD1,4967 terhadap euro. krisis tersebut memang tidak terlalu terasa dan berdampak di Indonesia.

Namun, setidaknya dari krisis itu kita paham, krisis gagal bayar kredit dapat merontokkan seluruh sistem keuangan termasuk di Indonesia. kekhawatiran itulah yang muncul saat ini. Sejak munculnya pandemi COVID-19, Asosiasi Real estate Indonesia (ReI) melaporkan, penjualan developer anjlok hingga 80 persen.
Majalah Housing Estate di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI