Tampilkan di aplikasi

Registrasi kartu: Untuk apa?

Majalah Infokomputer - Edisi 04/2018
6 April 2018

Majalah Infokomputer - Edisi 04/2018

Banyak pihak meragukan kegunaan proses registrasi kartu SIM. Namun, pemerintah punya alasan tersendiri.

Infokomputer
TAHAP pemblokiran Kartu SIM sudah memasuki fase awal. Ini akan membuat pengguna yang belum melakukan registrasi mulai kehilangan beberapa layanan yang disediakan operator pengguna. Untungnya, pengguna masih diberikan kesempatan untuk meregistrasi kartu sampai 1 Mei 2018 sebelum nantinya dilakukan pemblokiran layanan secara total.

Seperti diketahui, pemerintah telah mewajibkan Warga Negara Indonesia untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dalam proses registrasi kartu SIM prabayar itu pun mengharuskan proses validasi dengan mencocokkan data pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

“Sekarang ekosistemnya sudah lebih bagus dan canggih, terutama dengan keberadaan e-KTP dan single identity. Sudah saatnya kita terapkan mekanisme registrasi dengan single identity,” kata Menkominfo Rudiantara. Melalui Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat mengirimkan data pribadi asli ke operator.

Ada beberapa alasan yang mengharuskan pemerintah melakukan kebijakan registrasi kartu prabayar. Salah satunya melalui kerja sama dengan operator seluler, ini akan mencegah tindak terorisme. Karena seperti diketahui, teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu SIM.
Majalah Infokomputer di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI