Tampilkan di aplikasi

Jalan panjang pajak e-commerce

Majalah Infokomputer - Edisi 02/2019
31 Januari 2019

Majalah Infokomputer - Edisi 02/2019

Pemernth seer menenkn aturan pajak bagi transaksi di platform e-commerce. / Foto : HAKINMHAN/Stock

Infokomputer
Di toko yang berukuran sekitar 3x3 meter, Veronica tampak sibuk menatap layar komputer. Sesekali ia memerintahkan pegawainya mempersiapkan produk untuk dikirim, sambil menyiapkan printer untuk mencetak alamat tujuan para pembelinya.

Veronica yang merupakan salah satu pemilik toko aksesoris wanita di Pasar Pagi Mangga Dua, J akarta Utara, adalah contoh pemilik toko yang kini juga sibuk melayani penjualan secara online. “Sejak 2015 saya sudah punya toko online di beberapa e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Line Shopping.” Menurut wanita yang akrab disapa Vero ini, hasil yang didapatkan dari penjualan online terbilang lumayan.

“Kalau dilihat selama 2 tahun ini, 30% penjualan sudah berasal dari online,” kata Vero. Jika harus membandingkan, Vero mengaku lebih senang berjualan online. “Karena lebih mudah dalam proses penjualan. Cukup lewat komputer atau handphone, transaksi dengan pembeli sudah beres,” ungkap Vero mengungkapkan alasannya.

Lain cerita dengan Tedi, pria domisili Depok yang menggunakan platform e-commerce untuk memasarkan produk GPS (Global Positioning Sy stem) untuk di kendaraan. Dirinya mengakui bahwa 60% penjualan produknya tersebut kini berasal dari online. “Mulai jualan online itu sejak 2004. Berbagai platform pernah saya coba, tapi sekarang fokusnya di Tokopedia,” ujar Tedi.

Selain menjual produknya secara online, Tedi juga menjual produknya secara offline melalui workshop miliknya. “Kalau di online, biasanya itu pembeli baru dan pembeli lama yang sengaja cari cashback dari e-commerce yang kami gunakan. Sedangkan di offline, itu pembelinya pembeli lama atau pembeli baru yang dapat referensi dari pembeli lama tadi,” jelas Tedi.
Majalah Infokomputer di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI